Data pribadi merupakan setiap data tentang kehidupan seseorang yang dapat diidentifikasi tersendiri atau dikombinasikan bersama informasi lainnya, secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik.
Dari tahun ke tahun jumlah tindak pidana siber mengalami peningkatan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri mencatat para periode Januari hingga November 2020 terjadi sebanyak 4.250 laporan kejahatan siber. Dari ribuan kasus, 1.158 kasus di antaranya merupakan penipuan dan 267 kasus akses ilegal.
“Data pribadi ada yang bersifat sensitif dan memerlukan perlindungan khusus yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan subjek data,” ujar Asep Hardianto Nugroho, Dosen Fakultas Teknik UNIS saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, Jum’at (3/9/2021).
Dia mengungkapkan, berdasarkan UU Amdminduk, data pribadi yang perlu dilindungi adalah nomor Kartu Keluarga, NIK, tempat tanggal lahir, keterangan tentang kesehatan, NIK ibu kandung dan nama ibu kandung, serta NIK ayah. Jadi di mana letak kriminalisasinya? Ketika data pribadi sudah masuk di internet, data apapun itu di platform ada saja oknum yang bisa mengambil dan meng-hack untuk menggunakannya.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi menyebutkan privacy sebagai hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Ada beberapa alasan utama untuk melindungi data pribadi, yakni menghindari intimidasi online seperti pelecehan seksual maupun perundungan. Misalnya mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, menghindari potensi pencemaran nama baik dan termasuk hak kendali atas data pribadi.
Ada kebiasaan yang sangat berbahaya di media sosial secara tak sengaja memberikan data pribadi, seperti menandai map tempat tinggal dan menginformasikan semua aktifitas. Termasuk memberikan komentar kurang baik di sosial media. Semua hal yang diunggah lewat sosial media terkait informasi pribadi ini bisa mengundang kejahatan dan begitu berisiko di era internet saat ini.
Di Webinar kali ini, hadir pula nara sumber seperti Henry V Herlambang, CMO Kadobox, Fibra Trias, Editor in Chief Mommies Daily, dan Iman Darmawan, seorang Fasilitator Public Speaking.