Media sosial ialah medium di internet yang memungkinkan penggunanya membentuk ikatan sosial secara virtual melalui interaksi, kerjasama, saling berkomunikasi dan berbagi antar-pengguna. Konten pada sosial media berbentuk foto, video, tulisan, atau suara untuk dibagikan kepada audiens.
“Sebagai netizen kita wajib memahami konten. Sehingga kita harus membiasakan membaca, mendengar, dan nonton konten itu secara menyeluruh, enggak setengah-setengah,” Aprida M. Sihombing, Dosen Institut dan Bisnis LSPR, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021).
Menonton atau membaca secara menyeluruh juga mencegah kita berasumsi. Menurutnya, kita harus pintar dan selektif dengan konten-konten yang dikonsumsi. Kita pun perlu mengetahui tujuan dari konten tersebut.
Dengan memahami konten, kita jadi bisa merespon konten tersebut. Salah satunya dengan menggunakan komentar. Tentu dalam memberikan komentar harus positif, bukan memberikan komentar negatif. Komentar negatif menjadikan indonesia sebagai negara dengan kesopanan paling rendah se-Asia Tenggara. Hal tersebut dibuktikan oleh serangan komentar dari netizen yang menyerang akun Instagram Microsoft.
Contoh kasus lain yang terjadi yakni komentar netizen Indonesia terhadap Tiktoker asal Filipina, Reemar Martin. Komentar-komentar negatif ini kebanyakan berasal dari remaja perempuan. Tentu, komentar-komentar sejenis itu mengarah kepada cyberbullying.
“Cyberbullying itu sendiri perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Ini bisa terjadi di media sosial, platform chatting, dan platform bermain game,” jelasnya.
Perilaku cyberbullying dapat berdampak negatif pada korban, seperti menyebabkan depresi, kecemasan sosial, kesulitan tidur, kesepian, hingga bunuh diri.
Bermain media sosial pun ada aturan hukumnya, yaitu diatur dalam UU ITE. Pasal-pasal yang bisa menjerat kita ketika memberikan komentar negatif di media sosial, di antaranya Pasal 28 UU ITE ayat 1 dan 2 dan Pasal 29 UU ITE. Dengan hukuman atas pelanggaran UU ITE yaitu penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.
Untuk itu, saat berkomentar kita memerlukan etika. Ia memaparkan, etika tersebut yaitu, menggunakan prinsip THINK. Pertama, True, apa yang kita posting sesuai fakta dan bukan hoaks. Kedua, Helpful, apa yang kita posting bermanfaat. Ketiga, Information, segala informasi yang kita sebarkan harus bisa dipertanggungjawabkan. Keempat, Need, apakah yang kita sebarkan itu diperlukan atau tidak. Kelima, Kind, apakah yang kita sebarkan itu baik atau tidak.
Webinar juga menghadirkan pembicara Laura Ajawaila (Psikologi Klinis Dewasa), Akhmad Buhaiti (Pengurus Perkumpulan Manajer Pendidikan Islam Indonesia), Ismila Saputri (Dosen – Pengusaha – Financial Trainer), dan Clarissa Purba sebagai Key Opinion Leader.