Info Bisnis id
No Result
View All Result
Thursday, April 16, 2026
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home News

Hati-Hati Ketikanmu Bisa Berujung Jeratan UU ITE

by Hermawan
September 27, 2021
0
Jarimu adalah Harimaumu
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perkembangan teknologi dan internet, telah membuat interaksi sosial dan komunikasi kini bergeser ke arah digital tak lagi harus bertatap muka langsung namun bisa melalui teks yang diketik jari. Masifnya penggunaan internet, terlebih setelah pandemi membuat penetrasi pertumbuhan membuat penggun aktif di sosial media pun meningkat. Saat ini sudah ada 170 juta jiwa atau lebih dari setengah penduduk yang aktif menggunakan jejaring sosial. 

“Sejak bangun tidur hingga tidur lagi kita tidak terlepas dari risiko meleset saat menggunakan internet. Pasti ada, itu kenapa kita mesti hati-hati,” ujar Boyke Nurhidayat, dari Divisi Kerjasama Edukasi4ID saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, pada Kamis (23/9/2021). 

Bisa dibayangkan jika kehidupan berinternet tidak memiliki aturan, bisa jadi terjadi perpecahan, perseteruan, saling hina, saling ejek, menjatuhkan dan lain sebagainya. Karena itu Indonesia memiliki Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang di dalamnya telah diatur tentang etika dalam berinteraksi di dunia digital. Seperti penyebaran berita bohong, dilarang menyebarkan hal asusila terkait SARA, pencemaran nama baik dan pemerasan, hingga mengakses sistem elektronik orang lain. 

Boyke mengatakan terkait kasus pelanggaran UU ITE, di Indonesia paling banyak terjadi karena penghinaan dan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, ujaran kebencian, berita bohong, hingga pemalsuan informasi. Adapun pasal yang sering digunakan yaitu pasal 27 ayat (3) dengan dalil sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses informasi terkait penghinaan. Serta pasal 28 ayat (2) yaitu dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu. 

Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat I, merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Diana Amalia, Guru Bahasa Inggris SMK Bina Karya Mandiri Kota Bekasi, Hary S, Guru SMK Bina Karya Mandiri, dan Irma Nawangwulan, Lecture di IULI.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

Kisah Sukses Yasunli Transformasikan Plastik Jadi Berbagai Macam Produk

February 13, 2020
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Jonan Resmikan LPMAK Freeport

Penjualan Komatsu UNTR Turun, Sektor Tambang Masih Jadi Penopang Utama

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Jonan Resmikan LPMAK Freeport

Penjualan Komatsu UNTR Turun, Sektor Tambang Masih Jadi Penopang Utama

April 16, 2026
Wahhh, Sudah Seribu Lebih Layanan Fintech Diblokir OJK

Pasar Surat Utang RI Makin Likuid, Transaksi SBN Tembus Rp60 Triliun per Hari

April 16, 2026
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Astra Graphia Tebar Dividen Rp325 Miliar, Prospek 2026 Ditopang Transformasi Digital

April 16, 2026
Jonan Resmikan LPMAK Freeport

MIND ID Tancap Gas 2026, Perkuat Produksi Setelah Kinerja Lampaui Target

April 14, 2026

Recent News

Jonan Resmikan LPMAK Freeport

Penjualan Komatsu UNTR Turun, Sektor Tambang Masih Jadi Penopang Utama

April 16, 2026
Wahhh, Sudah Seribu Lebih Layanan Fintech Diblokir OJK

Pasar Surat Utang RI Makin Likuid, Transaksi SBN Tembus Rp60 Triliun per Hari

April 16, 2026

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In