JAKARTA, Infobisnis.id – Pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Pergub no 70 tahun 2021. Pergub tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS ke depan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.
PPPSRS di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang dibentuk adalah entitas yang sah seperti yang terjadi di Thamrin City. Pengurus-pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum, namun sering terjadi dalam perjalanan PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan.
Permasalahan rusun seperti yang terjadi di Thamrin City juga dialami banyak rusun di Jakarta, di mana sekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya utk mengambil alih pengelolaan rusun.