Menurut Undang-undang nomor 24 tahun 2013, data pribadi meliputi nomor KK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, agama, nama ibu kandung, alamat, hingga sidik jari, iris mata, dan elemen lainnya yang merupakan aib seseorang. Data-data tersebut merupakan data pribadi yang perlu dijaga dengan baik dan tidak boleh dibagikan secara sembarangan.
Chiara Chiasman, Co-Founder at Finest Sangjit mengatakan bahwa beberapa data pribadi dapat menjadi pintu utama terhadap kejahatan, misalnya nomor kartu kredit, nomor handphone, dan email.
“Nomor handphone dan email merupakan identitas digital kita. Kalau mau masuk ke dunia digital pasti akan punya hal ini dan penting sekali karena menyangkut privasi,” tutur Chiara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021).
Untuk melindungi data-data tersebut di dunia digital pada umumnya kita menggunakan OTP dan two factor authentication. One Time Password (OTP) merupakan kode yang dikirimkan oleh sistem kepada pengguna untuk memverifikasi kebenaran akses. Sementara two factor authentication merupakan keamanan lapis kedua yang fungsinya juga untuk memverifikasi pengguna. Selain itu, terdapat password atau PIN sebagai sistem keamanan yang umum digunakan pada seluruh aplikasi digital. Pada kartu kredit atau debit, keamanan terdapat pada kode CVV yaitu tiga angka di belakang kartu, biasanya diminta ketika kita melakukan pembayaran secara digital.
“Keempat hal ini merupakan sistem keamanan yang disediakan oleh penyedia jasa supaya tidak sembarangan orang mengakses akun kita. Hanya orang yang berhak yang bisa mengaksesnya,” jelas Chiara.
Kebocoran data pribadi akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan data. Kerugian akibat data dicuri membutuhkan dana dan waktu untuk memulihkan data yang bocor, berpotensi dikucilkan, menyebabkan stres karena merasa tidak aman, hingga terjebak pada pinjaman yang tidak pernah dilakukan. Selain itu, data yang bocor juga menyebabkan akses ilegal akun online, korban telemarketing, sasaran email phishing, dan munculnya iklan spam.
Terkadang, secara sadar dan tidak sadar kita sangat rentan untuk menyebarkan data pribadi. Oleh karena itu, untuk mencegah kebocoran data pribadi kita bisa mengganti kata sandi secara berkala, tidak menampilkan informasi pribadi di medsos, tidak memasuki situs palsu, mengatur privasi di medsos, dan memperhatikan izin akses pada aplikasi.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Kis uriel (Storytelling & Self Development Coach), Dian Swika Widyasari (Praktisi Olahraga), Alfianto Yustinova (Pegiat Literasi Digital), dan Marcella Vionita sebagai Key Opinion Leader.