Setiap harinya kita mungkin selalu mendapatkan pesan-pesan tidak dikenal yang menawarkan pinjaman, memenangkan undian, broadcast bantuan dari pemerintah, dan lain sebagainya. Di samping itu, pesan-pesan ini juga bisa terjadi di email ataupun media sosial kita.
Penawaran-penawaran tersebut kebanyakan berujung dengan penipuan siber, entah untuk mencari keuntungan finansial ataupun mencuri data pribadi. Penipuan seperti ini termasuk ke dalam salah satu jenis kejahatan siber. Selain itu, kejahatan lainnya ada virus, ransomeware, malware, hacking, spamming, cyberbullying, hingga identity thief.
“Kejahatan komputer adalah tindakan ilegal dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan untuk melakukan tindak kejahatan. Cybercrime dapat mengancam seseorang, keamanan negara, atau kesehatan finansial,” jelas Didno sebagai ketua Relawan TIK Indramayu dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (29/10/2021).
Ia memaparkan, jumlah laporan masyarakat melalui patrolisiber terkait kejahatan siber dikatakan tinggi. Dalam paparannya, untuk kasus penipuan saja hingga mencapat 4 ribu laporan. Selain itu banyak juga laporan mengenai penhinaan, pengancaman, pemerasan, hoaks, pornografi, dan lainnya. Laporan dari masyarakat tersebut mencapai total kerugian 3,85 triliun rupiah. Ditinjau berdasarkan umur, pelapor paling tinggi ialah yang berada di usia 21-25 tahun dengan lebih dari 2.000 pelapor. Diikuti usia 26-30, 17-20, 31-35, dan semakin bertambah usia laporan semakin sedikit.
“Berdasarkan tingkat pendidikan, dari kasus-kasus tadi banyak di jenjang SMK/D-1. Bahkan S-1, yang sarjana pun pernah mengalami penipuan, cyberbullying, dan lain-lain sebagainya,” ujar Didno.
Dalam memberantas kejahatan siber, salah satunya cara ialah melaporkannya. Langkah-langkah dalam melaporkan kejahatan siber yang pertama menyiapkan buktinya berupa screenshot, url, multimedia, dan file lainnya. Kedua, simpan bukti dalam bentuk hardcopy atau softcopy. Ketiga, lapor ke kantor polisi dan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan minimal tingkatan polda. Selain pergi langsung, kita juga bisa melaporkan melalui situs milik kepolisian di patrolisiber.id. Pada situs tersebut pun ada laporan untuk anak-anak atau orang dewasa. Kemudian, kita akan mengisi laporan berisi nama terlapor, kronologi kejahatan, tanggal terjadi, tempat kejadian, jenis kejahatan, dan bukti-bukti.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Ryzki Hawadi (CEO-Co-Founder Attention Indonesia), Yoga Rahadiansyah (Ketua DPD KNPI Kab. Indramayu), Rizki Amali Rosadi (Founder SMP SMA Juara Wirautama Indramayu), dan Marcella Vionita sebagai Key Opinion Leader.