Pengguna internet saat ini telah mencapat 202,6 juta dari 274,9 total populasi masyarakat Indonesia. Dengan 170 juta pengguna aktif media sosial. Apabila pengguna memiliki media sosial, otomatis telah memiliki email sebagai data pribadi sebelum memasuki platform medsos tersebut.
Kemajuan yang ada di dunia digital ini memudahkan diri kita. Untuk memanfaatkan kemudahan itu, tidak terhindarkan dari kita untuk memudahkan data pribadi sebagai alat verifikasi.
“Data pribadi menurut UU nomor 24 tahun 2013 pasal; 58 ayat 2. Di sini jelas data pribadi dari nomor kartu keluarga, NIK, hingga sidik jari, iris mata, dan data lainnya yang merupakan aib seseorang. Poin-poin ini mutlak enggak boleh sembarangan di kasih ke orang lain karena bisa disalahgunakan,” jelas Chiara Chiasman, Co-Founder of Finest Sangjit dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (04/11/2021).
Sementara itu, identitas yang membedakan satu orang dengan orang lainnya di dunia digital ialah email, nomor handphone, dan nomor kartu debit/kartu kredit. Untuk melindungi identitas digital tersebut, disediakan keamanan seperti OTP, two factor authentication, CVV, serta password atau PIN. Keamanan juga berfungsi agar tidak sembarangan orang bisa mengakses layanan tersebut. Hanya orang yang berhak yang boleh masuk.
Kasus-kasus yang pernah terjadi akibat digital tersebut bocor di antaranya, didaftarkan pinjaman online, modus penipuan COD, membuat akun media sosial palsu, dan lainnya. Hal ini menandakan orang bisa memanipulasi data kita dan digunakan untuk tindakan yang merugikan pemilik data pribadi.
“Bahaya kebocoran data pribadi potensinya itu tergantung dengan jenis data yang tersebar. Kalau misalkan nomor kependudukan, nama, dan alamat tersebar yang terjadi adalah kejahatan keuangan,” ungkapnya.
Kerugian yang kita terima sebagai korban apabila terjadi kebocoran data pribadi yaitu menyebabkan stress dan merasa tidak aman, berpotensi untuk dikucilkan, hingga terjebak dalam pinjaman yang tidak dilakukan. Proses pemulihan data yang bocor juga membutuhkan dana dan waktu yang tidak sedikit. Upaya pencegahannya, kita dapat melindungi data seperti membuat kata sandi yang lebih rumit, tidak menampilkan informasi pribadi, memperhatikan izin akses, dan mengatur privasi akun di media sosial.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Lucia Palupi (Digital Content Music Producer Tukik Studio), Litani B. Watimena (Brand & Communication Strategist), Asep Rahmat Sepuloh (Ketua MGMP Kab Subang), dan Benito sebagai Key Opinion Leader.