Terkait data pribadi yang harus dijaga oleh masyarakat Indonesia. Pada pasal 1 RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ada tiga pihak yang seharusnya menjaga PDP itu.
Pertama adalah pemilik data pribadi atau kita sendiri berarti yang memiliki. Kemudian ada pengendali data pribadi atau pihak yang menentukan tujuan dan pengendalian pemrosesan data pribadi, biasanya regulator yakni pemerintah.
Kemudian yang ketiga prosesor atau pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali data pribadi ini bisa pemerintah ataupun pihak swasta. Idealnya data milik pribadi dikelola prosesor dan diawasi atau dikendalikan oleh pengendali yakni pemerintah.
“Jika prosesor ini tidak benar menyimpan atau melakukan pemrosesan data mereka berhak untuk oleh pengendali. Begitupun saat pemilik data pribadi atau kita sendiri yang membocorkan data pribadi kita kepada orang lain kita juga berhak untuk ditegur,” ungkap Arief Zulianto, Sekprodi Magister Teknik Informatika Universitas Langlangbuana saat menjadi pembicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (05/11/2021).
Praktek meminta data pribadi masyarakat ini dilakukan pihak pemerintah maupun swasta. Misalnya oleh pemerintah itu untuk aplikasi PeduliLindungi kita diminta untuk foto dengan KTP begitu juga saat ingin vaksin kita selalu harus membawa fotokopi KTP. Kewajiban dari pemerintah untuk menjaga segala bentuk data pribadi yang sudah kita berikan pada mereka. Dan kewajiban kita pula untuk selalu menjaga jangan sampai fotokopi KTP kita tercecer ataupun foto hasil kita foto dengan KTP itu disebarluaskan.
Praktek pengambilan data pribadi oleh swasta pun sama ketika kita ingin mendaftar akun khususnya yang berkaitan dengan finansial seperti dompet elektronik dan Bank online kita diminta untuk melakukan selfie dengan KTP. Kewajiban para pihak swasta untuk dapat menjaga data pribadi kita untuk tidak disebarluaskan.
Situasi kondisi PDP di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan sudah banyak di situs-situs gelap yang menjual data pribadi hasil dari meretas perusahaan swasta maupun pemerintah.
“Yang lebih mencengangkan lagi bagaimana di Facebook sudah terjadi jual data pribadi orang dalam bentuk selfie dengan KTP. Entah mereka mendapat dari mana yang jelas tindakan ini sebenarnya sangat ilegal,” ungkapnya.
Sebab, kerugiannya bila data pribadi ini tersebar luas akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kemungkinan yang dapat dilakukan ialah seller fiktif, phishing, scanning via email dan website palsu, telemarketing, dan online marketing. Membajak akun media sosial hingga pendaftaran pinjaman online fiktif.
Webinar juga menghadirkan pembicara, I Gusti Ayu Alma (digital marketer), Littani Watimena (Brand & Communication Strategist), Rabindra Soewardana (Director Radio Oz Bali), dan Shinta Putri sebagai Key Opinion Leader.