Di ruang digital, kita sangat berisiko untuk melanggar sebuah hak cipta atas karya orang lain. Data dari top 10 countries menyatakan Indonesia di urutan dua sebagai negara yang sering melanggar hak cipta mengenai gambar orang lain setelah China.
Muhammad Agreindra Helmiawan anggota Relawan TIK Indonesia menyatakan bahwa sekarang ini nama pun bisa berisiko melanggar hak cipta. Contoh kasusnya ialah band “Netral” yang berubah menjadi “NTRL” karena adanya perselisihan anggota.
“Kenyataannya teknologi memudahkan kita dalam menebitkan dan membagikan karya di ruang digital. Namun, mengaburkan konsep kepemilikan dan terbentur dengan kepentingan umum juga pribadi. Di tambah kesadaran masyarakat yang rendah akan HAKI,” ucap Agre dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
Di media sosial, kita tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pembuat konten atau konten kreator. Ia menjelaskan, konten kreator adalah seseorang yang bertanggungjawab untuk setiap informasi yang ada di media terutama media digital. Secara lazim, kontren kreator memakai banyak platform untuk menyebarkan konten yang mereka miliki.
Karya-karya tersebut dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, dan kreatifitasnya. Kekayaan berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran dan kecerdasan manusia ini memiliki nilai atau manfaat ekonomi yang dapat dianggap juga sebagai aset komersial.
Pada lingkungan masyarakat kita, kesadaran terkait hak cipta harus ditingkatkan. Hal ini karena hak cipta termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan diatur dalam UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, meliputi penggunaan nama, segala macam perubahan (modifikasi) karya, dan hak ekonomi yaitu hak eksklusif untuk mendapatkan manfaat ekonomi.
“Kesadaran tentang hak cipta sangat penting bagi pemula maupun profesional yang sehari-hari berurusan dengan produksi konten. Perhatikan batasan yang ditentukan undang-undang. Lalu, pasang kredit baik untuk komersial atau non komersial,” ungkapnya.
Memasang atribusi atau kredit merupakan salah satu cara kita dalam menghargai karya orang lain. Untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Sementara untuk kepentingan non-komersial harus memberikan apresiasi kepada pembuat karya, biasanya kepentingan non-komersial untuk edukasi.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Atib Taufik Ibnu Bahrum (Ketua MGMP Kota Depok), Abudin (Wakabid Kesiswaan SMO Negeri 2 Cibinong), Yudi Raharja (Instruktur Edukasi 4ID), dan Rio Silaen sebagai Key Opinion Leader.












