Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bersama-sama mengukuhkan kemitraan strategis mereka dalam menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1% pada tahun 2024. Kesepakatan ini diumumkan dalam High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Pusat (HLM TPIP) yang berlangsung pada 29 Januari 2024. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh pemangku kepentingan utama, termasuk Gubernur BI, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam pernyataannya, Asisten Gubernur BI, Erwin Haryono, mengungkapkan tujuh langkah strategis pengendalian inflasi yang akan diambil oleh Pemerintah dan BI pada tahun 2024. Erwin menyebutkan, “Kita akan melaksanakan kebijakan moneter dan fiskal yang konsisten untuk mendukung pengendalian inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, fokus pada pengendalian inflasi kelompok Volatile Food di bawah 5% juga menjadi prioritas, dengan perhatian khusus pada komoditas beras, aneka cabai, dan aneka bawang.”
Salah satu langkah penting lainnya adalah menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi pangan untuk mengurangi risiko jangka pendek. Erwin menambahkan, “Upaya peningkatan produktivitas dan hilirisasi pangan juga menjadi fokus kami untuk memperkuat ketahanan pangan.” Dalam konteks ini, HLM TPIP sepakat untuk memperkuat sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP-TPID) dan meningkatkan komunikasi untuk menjaga ekspektasi inflasi.
Erwin menegaskan bahwa sinergi kebijakan antara Pemerintah dan BI telah berhasil menjaga inflasi IHK 2023 tetap rendah, yaitu sebesar 2,61% (yoy). Capaian ini lebih rendah dibandingkan dengan inflasi tahun sebelumnya yang mencapai 5,51% (yoy). “Sinergi erat antara BI dan Pemerintah, ditunjukkan melalui TPIP-TPID dan program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), merupakan kunci responsif terhadap tekanan inflasi,” katanya.
Tentang arah ke depan, TPIP akan terus memperkuat sinergi dengan melanjutkan implementasi kebijakan dan program kerja sesuai peta jalan pengendalian inflasi tahun 2022–2024. Sasaran inflasi tahun 2025, 2026, dan 2027 telah ditetapkan sebesar 2,5±1%, sebagai langkah lanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2022, 2023, dan 2024.