Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, ia juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025), Prabowo menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan investasi nasional dan meningkatkan efisiensi aset negara.
Bersamaan dengan regulasi tersebut, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 yang berisi pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana BPI Danantara. Lembaga ini akan menjadi institusi kunci dalam pengelolaan investasi strategis negara dan bertanggung jawab atas aset-aset besar yang sebelumnya dikelola secara terpisah oleh berbagai BUMN.
Sebagai langkah awal, tujuh BUMN besar akan berada di bawah naungan BPI Danantara, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan Mining Industry Indonesia (MIND ID). Ketujuh perusahaan ini dipilih karena memiliki kepemilikan aset terbesar di antara total 47 BUMN yang beroperasi saat ini.
Tak hanya itu, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA), yang sebelumnya dibentuk di era Presiden Joko Widodo, juga akan bergabung dalam struktur Danantara. Dengan demikian, BPI Danantara akan menjadi lembaga pengelola aset negara terbesar, dengan nilai aset yang ditangani mencapai sekitar 900 miliar dolar AS atau sekitar Rp14.670 triliun.
Dalam tahap awal, investasi yang dialokasikan untuk mendukung operasional Danantara diperkirakan mencapai 20 miliar dolar AS atau sekitar Rp326 triliun. Dana tersebut dikumpulkan melalui efisiensi anggaran dalam APBN, tanpa menambah beban utang negara. Prabowo optimistis bahwa langkah ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mencapai target pertumbuhan sebesar 8 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Dari sisi model pengelolaan, Danantara dirancang dengan merujuk pada Temasek Holdings Limited milik Singapura. Meski serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA), cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya menangani investasi tertentu, tetapi juga berfungsi sebagai holding yang mengonsolidasikan aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian. Langkah ini diyakini akan meningkatkan efisiensi dan mendorong daya saing BUMN di tingkat global.
Dengan resmi beroperasinya BPI Danantara, diharapkan investasi di Indonesia semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian nasional. Keberadaan lembaga ini juga dinilai akan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan terstruktur, sehingga menarik lebih banyak investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.