Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) baru dinilai justru menguntungkan bagi kepentingan negara karena manfaat strategisnya juga banyak berpihak kepada kepentingan nasional.
“Dalam Revisi UU Minerba tersebut, menurut saya justru banyak hal menguntungkan negara,” kata Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya (12/5) DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara dalam Rapat Paripurna. Seiring dengan disahkannya Revisi UU Minerba tersebut, banyak sekali pihak-pihak yang menyoroti dan cenderung menyerang pemerintah dan pengusaha batu bara, terutama pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)/Kontrak Karya (KK).
Mamit memberikan contoh keberpihakan itu antara lain kebijakan tegas tentang pelaksanaan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi saham 51 persen yang sahamnya dimiliki asing, dan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Dia juga tidak setuju dengan pernyataan bahwa pengesahan RUU Minerba ini terkesan terburu dan dipaksakan. ”Revisi UU No 4/2009 ini sudah dari 2016 dibahas oleh DPR dan pemerintah. Sudah cukup banyak revisi-revisi yang disampaikan oleh kedua belah pihak sehingga pasal-pasal yang sudah disahkan tersebut sudah sangat matang dan tidak perlu dipertanyakan lagi,” kata Mamit.