Ruang digital selayaknya kehidupan sehari-hari, etika tetap harus dilakukan. Namun kenyataannya masih banyak perilaku warga net Indonesia yang jauh dari nilai etika. Maka, tidak heran pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika gencar menyuarakan literasi digital yang menekankan empat pilar utama. Salah satunya ialah digital etik. Pilar lainnya ialah kemampuan digital, keamanan digital dan budaya digital.
Pemerintah menggandeng Siberkreasi menjalankan program webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital di banyak kabupaten dan kota di Indonesia. Salah satunya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021).
Vivid Sambas, relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menjelaskan, prinsip-prinsip untuk etis bermedia digital ialah kesadaran. Sebab sesuatu yang kita sadari dapat dikendalikan. Misalnya saat seseorang membaca berita, maka sempatkan waktu untuk berpikir sebelum berinteraksi dan berpartisipasi di dunia digital.
“Penting untuk berintegritas dalam berinternet. Kita memiliki etika saat menemukan karya orang lain untuk jujur dan menjaga keontentikannya. Selalu menyebut sumber atau diambil dari mana sebuah artikel yang dibagikan,” jelasnya.
Saat berada di ruang digital, seseorang harus rela dikonfirmasi dan siap menerima konsekuensinya. Vivid menyebut, ketika ada orang yang mengoreksi postingan kita di media sosial, etikanya adalah terima dengan lapang dada dan mencari kebenaran.
“Mungkin saya atau Anda pernah menyebarkan hoax bahkan mungkin saya sampai sekarang terpapar atau bisa jadi terpicu oleh suatu hoax tertentu. Tetapi tentunya kita harus melakukan imunisasi untuk menyembuhkan diri sendiri kemudian mengajak sesama untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi,” ungkapnya.
Dengan penuh kesadaran tanggung jawab integritas kita akan paham menerapkan etika di ruang digital saat berkomunikasi langsung dengan seseorang yakni saat mengirim pesan pribadi juga saat berkomunikasi dengan banyak orang seperti di media sosial. Waspada untuk tidak terpancing untuk melakukan segala bentuk perundungan dan ujaran kebencian. Tidak lupa kolaborasi dan partisipasi dalam bermedia digital.
Etika tersebut sebetulnya erat kaitannya dengan Pancasila. Masuk ruang digital diperlukan semangat Pancasila untuk lebih beretika. Dewi S Sari, Kepala Sekretariat Mafindo menyebut kolaborasi sesuai dengan sila kelima Pancasila yang nilai utamanya gotong royong bersama-sama membangun ruang digital yang aman dan etis bagi setiap pengguna.
Sementara itu sila kedua sesuai dengan berkomunikasi penuh etika dengan sesama pengguna lain. “Bagaimana kesetaraan memperlakukan dengan adil dan manusiawi di ruang digital,” jelasnya.
Warga digital yang Pancasilais memang dapat dilakukan dimulai dari selalu berpikir kritis, tidak mudah percaya sehingga jauh dari percaya informasi hoaks. Dewi menambahkan, sesuai sila ketiga Persatuan Indonesia hendaknya ketika bermedia sosial tidak mudah mem-block seseorang yang berbeda pandangan. “Jika kita memutus hubungan di dunia Maya dampak di kehidupan nyata pun akan terasa. Ditambah algoritma di media sosial akan bekerja. Informasi yang diterima akan seragam sehingga seseorang akan terus yakin dengan pandangannya dan tidak mudah menerima perbedaan,” jelasnya.