Semakin berkembangnya media sosial, konon media massa mainstream ditinggalkan. Sebab, sudah banyak juga berita yang hadir di media sosial bahkan dinilai lebih independen. Lantas, jika dilihat dari sudut karya jurnalistik, apakah konten berita di media sosial sama sebagai karya jurnalistik yang bisa diperlakukan sesuai dengan undang-undang pers. Artinya dilindungi secara hukum, mereka berhak mendapat perlindungan?
Bambang Sadono, Dosen Magister Hukum Universitas Semarang yang juga pengelola kanal YouTube Inspirasi Jawa Tengah ini menjelaskan, konten berita di media sosial adalah karya jurnalistik, dapat ditelusuri contoh-contoh apa informasi yang bisa kita peroleh dari media sosial. Dapat dilihat apa bedanya dengan apa yang sering kita lihat di televisi bahkan narasumber yang sama.
Dari segi teknik dari segi apa aja cara bermedia Sebenarnya apa yang dilakukan di media sosial ini sama sekali tidak ada bedanya. Jadi secara substansi tidak berbedanya dengan apa yang dilakukan oleh media-media mainstream.
Ada landasan bahwa media sosial ini mempunyai juga dapat melakukan kegiatan jurnalistik seperti yang tertuang dalam pasal 28 UUD tahun 1945. Ditegaskan bahwa tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari memperoleh memiliki menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Luar biasa ini adalah pengakuan hak asasi seluruh warga negara disebut setiap orang berhak. Jadi artinya berkomunikasi dan memperoleh informasi ini adalah hak setiap warga negara bukan hanya menggunakan media-media yang secara konvensional. Tetapi juga menggunakan segala jenis saluran yang tersedia termasuk di digital online media sosial itu termasuk di situ,” jelasnya dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021).
Hal menarik, sebenarnya pasal 28 ini bermula dari undang-undang No.39 tahun 1999 yang kemudian juga diambil sumber yang sama oleh undang-undang No. 40 tahun 1999 mengenai pers. Bambang mengartikan apa yang sudah diputuskan di dalam undang-undang itu dikukuhkan dikuatkan di dalam undang-undang dasar.
Kini masyarakat dapat memperoleh berita dari media sosial dari para wartawan sehingga terpercaya. Sebab kini wartawan senior hadir di media sosial mereka mengemukakan opini dan juga melakukan peliputan dan kerja jurnalis lainnya.
Fenomena wartawan senior ada di media sosial ini sekaligus mengukuhkan UU No. 40 tahun 1999 disebutkan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Jadi kalau semula hanya lembaga pers yang diberi hak untuk melakukan kegiatan jurnalistik menggunakan media cetak dan elektronik serta saluran yang tersedia yaitu maksudnya adalah internet
“Jadi apa yang tadinya khusus di lingkungan masyarakat kemudian ditarik menjadi hak seluruh warga negara. Nah inilah menurut saya pengakuan yang sangat luar biasa pada kegiatan yang terjadi di media sosial saat ini,” tutupnya.
Masyarakat kini dapat memperoleh berita dari media sosial, namun perlu diperhatikan kanalnya dan siapa yang dibelakang layar. Jika wartawan senior, mantan wartawan dapat dipercaya apa yang disampaikan.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Heni Mulyati (MAFINDO), Moch Latif Faidah (Relawan TIK Indonesia), Vhie Syailendra (Content Creator & Podcaster), dan Key Opinion Leader Shinta Nova.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada tahun 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills) untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.