Di ruang digital, ketika kita masuk dan sah menjadi warga digital hak kita untuk melakukan interaksi dengan sesama warga digital lain. Jika di ruang digital, tempat untuk berinteraksi ialah media sosial maka, interaksi yang dapat kita lakukan di media sosial seperti memberi komentar atau sekadar menyukai.
Partisipasi di ruang digital yakni dengan ikut dalam setiap gerakan yang diusung secara digital. Atau paling tidak berpartisipasi membangun ruang digital yang aman dan nyaman jauh dari hal negatif.
Heni Mulyati, pengurus Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mengatakan, hal negatif di ruang internet seperti informasi hoaks, ujaran kebencian, perundungan, penipuan dan sebagainya. Penting bagi setiap warga digital berpartisipasi dalam mewujudkan itu.
Aktivitas lain ialah kolaborasi, zaman sekarang konon bukan ajang untuk berkompetisi namun untuk berkolaborasi. Di dunia digital, para kreator konten dapat saling berkolaborasi menghasilkan karya positif bisa jadi kreator konten mengundang banyak talenta untuk membuat sebuah konten yang membanggakan.
Berbagai komunitas juga dapat berkolaborasi membuat acara seminar online terkait isu penting seputar pandemi. Aktivitas-aktivitas di ruang digital itu memang menjadi hak namun tetap dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Di dalam prinsip etis bermedia digital bagaimana aktivitas di ruang digital harus memikirkan empat hal yaitu kesadaran, intergritas, tanggung jawab, dan kebajikan.
“Maka saat berkomentar, kita sadar dengan apa yang kita ketik jangan hanya karena emosi sesaat kita berkomentar buruk. Lantas menyesali karena tidak sadar. Sadar juga di dunia digital juga diisi dengan manusia yang sama seperti kita yang memiliki perasaan sehingga bijak bersikap,” tutur Heni di webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/8/2021).
Soal integritas, dalam membuat konten di media digital jangan sampai kita melupakan kebenaran. Jangan sampai dengan alasan ingin viral dan terkenal, kita membuat konten dari informasi bohong, dilebih-lebihkan. Heni mengingatkan, perhatikan unsur-unsur integritas keaslian dengan apa yang diunggah. Ketika menyadur karya orang lainpun harus dengan izin pemiliknya untuk kita posting.
Prinsip etis tanggung jawab maksudnya apa yang kita unggah memiliki konsekuensi hukum, sosial. “Ketika saya membuat konten yang membuat orang lain marah, saya sudah tahu konsekuensinya seperti apa. Bisa saja kita di-unfollow, unfriend, ada konsekuensi dengan apa yang kita perbuat. Ada yang tidak suka lalu lari ke hukum juga itu menjadi bagian dari tanggung jawab,” jelasnya.
Berikutnya ialah kebajikan, kita pastikan apa yang kita unggah di media digital ini ialah sesuatu yang baik, mengikuti gerakan untuk menolong orang. Ada peran kemanusiaan di dalam setiap langkah kita di ruang digital. Jika kita melihat orang sekeliling kita ada yang kesusahaan apalagi di saat pandemi, mari gunakan media sosial untuk membantu mereka. Partisipasi dan kolaborasi dapat dilakukan untuk nilai kebajikan, mengajak orang di media sosial untuk sama-sama peduli dan membantu mereka yang sedang kesulitan.
Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat, Selasa (10/8/2021), juga menghadirkan pembicara Diana Beilinda (Konsultan Bisnis), Dudi Rustandi (Dosen Universitas Telkom), Erlangga Seta (Praktisi IT), dan Tresia Wulandari sebagai Key Opinion Leader.