Terbatasnya aktivitas di masa pandemi ternyata meningkatkan kegiatan berbelanja pandemi. Saat ini banyak masyarakat memilih untuk berbelanja lewat gawainya dibandingkan dengan secara langsung di tempat yang ramai.
Muhammad Miftahun Nadzir, Dosen Entrepreneurship Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menjelaskan, sebenarnya belanja online ini telah ada sejak 1979 dengan fitur teleteks. Kemudian, kemunculan internet di tahun 1991 mengubah cara manusia berperilaku, termasuk di dalamnya ketika berbelanja secara online dan ditahun 1996 penjualan online mencapai 1 miliar dollar AS.
“Alasan orang berbelanja online terkait dengan fleksibilitas dan aksesibilitas. Kita bisa belanja kapan saja, di mana saja, banyak pilihan produk, lebih menghemat waktu dan enggak perlu antre, juga bisa mendapatkan harga sesuai dengan kantong kita,” ujar Miftahun dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (17/9/2021).
Akan tetapi, ia mengatakan sebanyak 62% masyarakat dunia masih takut dengan penipuan saat belanja online, 49% masih ragu untuk transaksi online, dan 42% merasa yakin belanja online ketika ada otoritas melindungi. Menurutnya, memang masih banyak permasalahan saat belanja online yang terjadi, dari pihak penjual ataupun pembeli. Intinya permasalahannya ialah ketidaksesuaian antara ekspektasi dan realita saat berbelanja online.
Kita pun harus menyadari potensi kejahatan saat belanja online, seperti phising yang merupakan link jebakan untuk mendapatkan informasi data pribadi. Menurutnya, banyak masyarakat yang terkena phishing karena membutuhkan sesuatu dan linknya muncul, serta tergiur dengan barang murah. Oleh karena itu, selalu berhati-hati dengan memeriksa link yang kita kunjungi dengan sejeli mungkin untuk memastikan link tersebut resmi atau palsu.
Selain phising, potensi kejahatan lain dari belanja online yakni barang palsu, tambahan biaya tersembunyi, misleading informasi di deskripsi dan gambar produk, klaim manfaat berlebihan, serta harga yang terlampau murah.
“Makanya yang harus kita lakukan itu cek reputasi toko online, cek aktivasi toko, cek ulasan produk, harganya, baca deskripsi produk, dan juga cermati syarat dan ketentuan toko, misalnya pada sistem pembayaran COD,” tuturnya.
Di samping itu, pastikan keamanan perangkat saat kita melakukan transaksi belanja online. Ia mengatakan, usahakan tidak menyimpan kartu kita pada marketplace sebagai alat pembayaran. Saat barang sudah sampai, jangan lupa hilangkan jejak data kita pada paket agar tidak disalahgunakan.
Apabila mengalami penipuan, kita bisa melaporkannya ke kantor polisi atau polisi siber. Kemudian, menghubungi instansi perbankan terkait untuk memblokir rekening penipu atau akses cekrekeningku.com untuk melihat apakah rekening tersebut penipuan atau bukan.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Febriyanti M. Kristanti (Founder @Vitaminmonster), Andre Hartanto (Co-Founder IOJIN), Didno (Ketua RTIK Indramayu), dan Wafika Andira sebagai Key Opinion Leader.