Begitu banyak informasi yang orang bagikan di internet, jika tidak pintar menjadi pengguna di media social tentunya ada konsekuensi tertentu. Tak terkecuali penyalahgunaan yang terjadi di internet termasuk media social akhirnya membawa jerat hukum.
“Setiap pengguna perlu beradab dan memenuhi etika di dunia digital agar tercipta ruang digital positif bagi semua penghuninya,” kata Loury Mogot, Consultant at Power Character saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Kamis (16/9/2021).
Berbicara mengenai sopan, hal tersebut mengacu pada hormat dan takzim kepada orang lain, tertib menurut adat yang baik. Sementara beradab merupakan bentuk sikap yang mencerminkan nilai sopan santun, kehalusan, kebaikan, budi pekerti dan akhlak. Maka berbicara tentang etika digital, maka merupakan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan adanya transformasi ke arah digital, masyarakat pun juga dituntut untuk menerapkan etika dan keberadabannya berintraksi dengan pengguna lainnya. Apalagi menurut laporan Digital 2021: The Latest Insight Into The State of Digital yang diterbitkan pada 11 Februari 2021, pengguna media digital di Indonesia diketahui sudah mencapai 202,6 juta. Nama Indonesia pun tercatat dalam 10 besar negara yang kecanduan media sosial, posisi Indonesia berada di peringkat ke-9 dari 47 negara yang dianalisis.
Lebih jauh Loury mengatakan, etika dan norma kesopanan sangat penting di ruang digital karena pengguna internet berasal dari berbagai negara. Sehingga bisa dibayangkan jika tidak ada sopan santun dan sikap saling menghargai, maka akan mudah sekali terjadi pergesekan. Mereka juga orang yang hidup dalam anonymouse atau tanpa identitas, di dunia digital setiap orang bahkan bisa menjadi siapa saja. Kemudian pengguna internet akan selalu bertambah dan memungkinkan masuknya “penghuninya” baru di dunia maya tersebut.
Indonesia sendiri memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur mengenai berperilaku ketika menggunakan ruang digital. Ada sanksi tegas bagi pengguna yang melanggar, seperti menyinggung aspek isu SARA, ujaran kebencian, dan menyebarkan berita bohong.
Di Webinar, hadir pula nara sumber seperti Andry Hamida, Head of Creative Visual Brand Hello Monday Morning, Noor Kamil, Co-Founder Mas Pam Records dan Eddy Pranoto, Digital Business Project Manager OCBC NISP.