Data pribadi ialah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifitasi dan/atau bisa diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lain secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
Terdapat dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi umum seperti nama, jeniis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, agama. Sementara, data pribadi spesifik meliputi informasi kesehatan, data biometrik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, dan data lain sesuai dengan aturan undang-undang.
“Potensi kejahatan yang berhubungan dengan data pribadi banyak sekali. Jual beli data, profiling untuk target politik, pendaftaran akun punjaman online, mengambil alih akun, meretas akun layanan, kepentingan telemarketing, dan cyberbullying,” tutur Ira Pelitawati, RTIK dan penggiat literasi dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021).
Jangan posting data pribadi di media sosial karena berpotensi menimbulkan kejahatan online. Selain itu, kita juga memiliki privasi sebagai sebuah hak individu untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain. Namun, sebanyak 50 persen aplikasi belanja di Android mengirimkan pelacak kepada pengguna.
Salah satu pengaturan privasi dalam media sosial adalah visibilitas. Jadi, membatasi orang-orang yang bisa melihat posting-an kita.
“Data pribadi harus dilindungi untuk menghindari dampak negatif, intimidasi online, penyalahgunaan data, menghindari penipuan, pencemaran nama baik, dan hak kendali atas data pribadi,” jelasnya.
Di ruang digital, kita perlu berhati-hati terhadap lawan bicara virtual. Apalagi kalau kita tidak mengenal latar belakang mereka. Ketika dikirimkan link mencurigakan, kita perlu waspada karena bisa saja link tersebut merupakan phishing.
Agar selalu aman, yang bisa kita lakukan dalam menghindari kejahatan digital ialah dengan tidak mengunggah data pribadi, membuat password berdasarkan kombinasi angka, huruf, simbol, dan diganti secara berkala, mengabaikan nomor tidak dikenal, tidak sembarangan mengklik link, mengaktifkan pengamanan dua langkah, menghindari download dari situs tidak diketahui, mengatur privasi akun media sosial, tidak menyimpan nomor kartu kredit atau debit di marketplace.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Audrey Chandra (Jurnalis Kompas TV), Byarlina Gyamitri (Konsultan Pemberdayaan SDM), Stefany Anggriani (Make Up Beauty Influencer), dan Martin sebagai Key Opinion Leader.












