Untuk merangkul sesama, semangat literasi digital, semangat kita semua. Karena itu hak digital adalah hak semua warga negara tanpa kecuali. Maka tidak boleh ada satupun warga yang ditinggalkan termasuk sahabat-sahabat penyandang disabilitas dalam mengakses informasi.
Undang-undang menjamin setiap orang mendapat kesempatan dan hak yang sama dalam mengakses informasi. Baik yang berada di desa maupun yang di kota baik yang sempurna fisiknya maupun yang tidak. Juga untuk orang tua yang sudah lanjut usia bahkan untuk anak-anak.
Berdasarkan asosiasi penyelenggaraan jasa internet Indonesia (APJII) tahun 2000 anak-anak secara keseluruhan menempati porsi 25,402% dari keseluruhan pengguna internet di Indonesia. Saat ini penggunaan internet di kalangan anak-anak semakin intensif. Namun berbagai data yang dikumpulkan dari Kemenaker, Japelidi maupun Siberkreasi menunjukkan penggunaan internet anak-anak remaja masih belum stabil.
Nurrohman Safei, dosen Universitas Singaperbangsa Karawang menjelaskan, bukan hanya sekadar memberikan anak-anak haknya untuk masuk ke dalam dunia digital.
“Tetapi juga bagaimana negara dan masyarakat yang lebih dewasa dapat memberikan keamanan untuk mereka. Sebab mereka merupakan kelompok masyarakat yang rentan mendapatkan kejahatan,” ungkapnya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital di Kabupaten Karawang, Selasa (28/9/2021).
Dunia digital masih banyak aktivitas yang mencemaskan sehingga kita menghindari jangan sampai anak-anak malah menjadi bahaya di dunia digital. Kita harus menghindari seperti persekusi online, penipuan daring, konten radikal, hoaks, ujaran kebencian pornografi, cyber bullying dan lainnya.
Hak juga diberikan kepada perempuan, khususnya para ibu rumah tangga dan mereka di daerah harus juga diberikan akses untuk internet. Meskipun sekarang sudah banyak para milenial moms atau sebutan terhadap para ibu muda yang memiliki ciri-ciri tertentu. Mereka biasanya lahir di antara tahun 80-a akhir- 90-an yang tumbuh dan berkembang di dekade pertama era milenium. Mereka tumbuh dan besar bersama teknologi pintar dan canggih atau smart tag internet dan juga media sosial.
Jangan lupa memberikan hak digital bagi warga senior. Segmen masyarakat lain yang perlu diperhatikan dalam persoalan akses adalah kelompok lanjut usia. Jika kelompok lansia dikategorikan sebagai warga berusia di atas 50 tahun. Maka, pengguna internet di kalangan mereka hanya sebanyak 7,501% dari seluruh populasi Indonesia menurut data APJII tahun 2020. Banyak sekali permasalahan-permasalahan yang menyangkut mereka yang lanjut usia.
“Ketidakmampuan untuk membedakan sumber informasi yang valid dan akurat dengan sumber informasi yang tidak benar. Akibatnya warga lansia kerap terjebak dalam hoaks dan menjadi korban penipuan. Keterbatasan penggunaan teknologi digital akibat gagap teknologi mengakibatkan platform digital tidak dapat dioptimalkan sepenuhnya. Makanya, peran kaum muda sebagai pihak yang lebih melek teknologi sangat diharapkan untuk mendampingi warga lansia agar permasalahan akses ini dapat segera teratasi,” jelasnya.
Bocornya data pribadi karena faktor teknologi atau emosional. Akibatnya lansia rentan menjadi sasaran penipuan atau aksi kriminalitas lainnya bahkan para lansia juga melakukan perbuatan melanggar hukum.
Terakhir, akses digital di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) terkait dengan persoalan akses dan hak warga negara. Jangan lupa Indonesia terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang bisa diteropong secara demografis. Dalam kategori socio-economic status atau SES, kelompok masyarakat di wilayah 3T adalah kelompok rentan yang perlu difasilitasi akses digitalnya. Persoalan akses memang sering merupakan masalah, ekonomi, infrastruktur dan pemerataan pembangunan.
Webinar juga menghadirkan pembicara Zacky Badrudin (Founder Visquares), Aditianata (dosen Universitas Esa Unggul), Richard Paulana (COO TMP Event) sebagai Key Opinion Leader.












