Rekam jejak digital dapat dikatakan sebagai masa depan seorang pengguna di ruang digital.Menurut Muhammad Agreindra Helmiawan, anggota RTIK Indonesia, rekam jejak digital akan menjadi masalah apabila kita membuat konten negatif.
“Positif dan negatif bisa dikatakan masih abu-abu. Bisa saja orang lain mengatakan itu positif padahal menurut kita negatif,” ungkap Agre dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (01/10/2021).
Jejak digital ialah kumpulan jejak data dari segala aktivitas kita di ruang digital. Data ini dapat tersedia baik bagi data yang tersimpan di komputer maupun yang disimpan secara online.
Data-data pribadi yang kita bagikan di ruang digital seharusnya diperhatikan. Kemudian, memahami lingkup pertemanan atau interaksi kita di ruang digital. Kenali dengan siapa kita berinteraksi di sana agar tidak membagikan informasi terlalu mendalam.
Unggahlah sesuatu yang positif di ruang digital untuk membentuk jejak yang baik. Konten ini meliputi postingan di media sosial, pencarian di Google, aplikasi yang diunduh, tontonan di YouTube, komentar, situs web yang dikunjungi, game yang dimainkan, dan sebagainya.
Hal-hal tersebut masuk ke dalam jejak digital dan memungkinkan di kemudian hari data-data tersebut diperlihatkan kembali.
Agre menyampaikan, dalam menjaga jejak digital kita perlu membuat konten positif dan baik. Namun, konten yang baik belum tentu benar dan tidak semua konten yang benar pantas untuk disebar, serta konten yang benar pun belum tentu bermanfaat.
“Posting atau sampaikan konten dengan bijak, sopan, dan santun mengikuti etika dan peraturan yang berlaku. Karena jejak digital mungkin saja tidak dapat dihapus,” pesan Agre.
Selain itu, konten juga berhubungan dengan perihal cerminan diri kita di dunia nyata dan di media sosial. Menurut Agre, apapun yang kita tinggalkan baik komentar atau postingan itu menjadi karakter kita juga. Karena semakin kita memahami kebenaran suatu konten, kita akan mengetahui langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Apakah akan dibagikan atau disimpan karena tidak bermanfaat.
Di samping itu, kita perlu mengenali UU ITE untuk menjaga dunia digital, karena mengatur segala hal yang berkaitan dengan elektronik.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Febriyanti M. Kristiani (Founder @vitaminmonster), Katherine (Praktisi Kesehatan), Aprida M. Sihombing (Dosen Institut Komunikasi dan Bisnis LSPR), dan Gabcit sebagai Key Opinion Leader.