Sebagai masyarakat digital kita wajib mengenal undang-undang ITE untuk menjaga dunia digital. Beberapa cybercrime yang diatur dalam UU ITE yakni konten ilegal terdiri dari kesusilaan, penghinaan atau pencemaran, pengancaman dan pembahasan. Semua ini diatur di pasal 27, pasal 28 dan pasal 29 UU ITE. Akses ilegal pasal 30, intersepsi ilegal pasal 31, gangguan terhadap data atau data interference dan pasal 32 UU ITE.
Hadiansyah Ma’sum pengurus Aptikom Jawa Barat mengatakan, pencemaran nama baik yang paling banyak kasusnya. Jadi kita harus hati-hati dalam berkomunikasi.
“Mungkin maksudnya bercanda tetapi ketika bercanda itu menjadi mencemarkan nama baik, akhirnya malah akan dihukum di penjara. Kita sama-sama menahan diri, digital ini menjaga diri menjaga keluarga, teman-teman kita dan lingkungan masyarakat kita. Setelah pencemaran nama baik di susun dengan ujaran kebencian yang paling banyak kasus di dunia digital,” ujarnya saat mengisi webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (09/10/2021).
Lalu pelanggaran kesusilaan, berita bohong dan lainnya. Selain undang-undang ITE, undang-undang mengenai data pribadi juga sangat dibutuhkan sebab banyak potensi kejahatan dengan data pribadi kita dijual. Para oknum yang dapat mem-profiling untuk target politik atau iklan di media sosial dan pendaftaran akun pinjaman online, mengambil alih akun, meretas akun layanan, kepentingan telemarketing dan cyberbullying.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Billy Kwanda (Digital Marketing Specialist), Eko Prasetyo (Co-Founder Syburst Corporation), Leili Kurnia Gustini (Wakil Direktur Politeknik LP3I), dan Kila Shafia sebagai Key Opinion Leader.












