Setiap warga negara memiliki hak asasi manusia. Menurut KBBI pengertian hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional atau yaitu deklarasi PBB seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Hani Purwanti, ketua program Edukasi4ID mengatakan, secara rinci hak asasi pribadi itu seperti hak mengeluarkan pendapat, hak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing, serta hak berserikat. Sementara hak asasi politik ialah memiliki derajat yang sama sebagai warga negara, hak untuk berada di pemerintahan, hak untuk dipilih dan memilih, hak mendirikan partai, dan hak untuk memberi saran dan kritik.
Dalam hak ekonomi contohnya yang jual dan beli sesuatu, mengadakan perjanjian kontrak serta memiliki pekerjaan untuk membuat hidup kita menjadi layak.
“Salah satu hak partisipasi adalah hak untuk menyampaikan pendapat, mempunyai suara dalam musyawarah, menyampaikan keluh kesah atau mencurahkan isi hati dan memilih sesuai keinginan dan bakatnya. Jadi kita sebagai manusia punya hak untuk melakukan yang disebutkan tadi. Hak yang sesungguhnya sama antara di ruang digital dan dunia nyata,” ujarnya saat mengisi webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (19/10/2021).
Lalu jika dikaitkan dengan transformasi digital, saat transformasi datang masyarakat masuk ke dalam dunia digital sehingga mereka juga memiliki hak digital. Hak digital antara lain hak untuk mengakses. Kebebasan mengakses internet seperti ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet, kesenjangan digital, kesetaraan akses antar gender, penapisan dan blokir.
Hak selanjutnya yaitu hak untuk berekspresi, jaminan atas keberagaman, bebas menyatakan pendapat dan penggunaan internet dalam menggerakkan masyarakat sipil. Terakhir hak untuk merasa aman bebas dari penyadapan massal dan pemantauan tanpa, perlindungan atas privasi hingga aman dari penyerangan secara daring
“Dibalik hak, perhatikan jenis informasi yang dilarang ekspresi dan berpartisipasi dalam kegiatan pornografi khususnya pornografi anak, penyebaran ujaran kebencian, hasutan untuk membinasakan dan advokasi yang memicu diskriminasi hasutan serta permusuhan,” jelasnya.
Masyarakat digital pun harus memahami mengenai hak kekayaan intelektual. Tidak boleh melakukan penjiplakan karya orang lain. Konten yang dibuat atau dikelola harus berdasarkan milik sendiri ataupun sudah meminta izin kepada pemiliknya.
Hindari melakukan duplikasi dan menyebarkan software berbayar. Dan dalam hak kekayaan intelektual ini juga para warga digital dilarang untuk mendistribusi tanpa izin untuk menarik minat pengunjung hindari untuk mengumpulkan dan mempublikasikan karya orang lain dikenal streaming kita.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Chiara Chiasman (Analyst Merchandiser), Sugiarti (instuktur Edukasi4ID), Eni Wardhani (Staf Pengajar SMKN 1 Cianjur), dan Benito sebagai Key Opinion Leader.