Mengenal potensi kejahatan di dunia digital harus dilakukan oleh para pengguna internet. Sebab itulah cara agar mereka selalu waspada dalam beraktivitas di dunia digital.
Kejahatan online yang sering terjadi ialah phishing. Phishing adalah metode untuk melakukan penipuan dengan cara mengelabui target dengan tujuan untuk mengambil alih akun milik target. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan mengirim email atau chat berisi link jebakan yang seolah-olah mengarah ke toko online padahal situs itu adalah situs palsu.
Sedangkan, potensi kejahatan dalam berbelanja online yakni barang palsu atau tidak sesuai dengan pesanan, tambahan biaya tersembunyi harga yang terlampau murah, misleading informasi dan gambar produk selain manfaat produk yang berlebihan.
Data dari direktorat tindak pidana siber bareskrim Polri Januari 2020 platform media sosial Instagram yang paling banyak menjadi tempat untuk online shop palsu. Kedua di WhatsApp dan yang ketiga di Facebook.
Muhammad Miftahun Nadzir RTIK Indonesia menjelaskan saat berbicara dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (19/10/2021), perlindungan hukum pada transaksi online ada di UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ada juga pada Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2009 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Di sisi lain kewajiban bagi pelaku usaha atau penjual online yakni memberikan informasi yang benar jelas dan jujur mengenai kondisi barang mereka. Tidak masalah bekas atau preloved asal kondisi masih layak pakai untuk barang-barang seperti fashion serta menjelaskan kondisi barang tersebut.
“Melayani konsumen secara benar dan jujur. Memberi kesempatan pada konsumen untuk menguji atau mencoba barangnya. Berikan kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian,” jelasnya.
Namun tentu sebagai pembeli harus menjadi pembeli online yang baik yakni dengan cara teliti memperhatikan barang dan jenis barang yang kita pilih. Membaca deskripsi produk dengan baik, sampaikan komplain dengan bahasa yang sopan. Jangan lupa selalu berikan penilaian sesuai dengan pelayanan seller sebagai penghargaan.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Eko Prasetyo (Co-Founder Syburst Corporation), Oktoberi Surbekti (TMP Event), Fiqri Hasan (Relawan TIK Sukabumi), dan Marcella Vionita sebagai Key Opinion Leader.