Keamanan dan kenyamanan teknologi informasi bertolakbelakang satu sama lain. Ketika kita telah terkoneksi dengan internet, di dalamnya ada peluang terkena kejahatan siber. Maka dari itu, yang menjadi perhatian saat ini ialah cara kita meminimalisir dan menghindari kejahatan tersebut.
Hal yang paling besar terjadi di dunia adalah penipuan, pengancaman, dan penghinaan. Terkait kejahatan-kejahatan ini sebenarnya telah memiliki dasar hukum dan diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penipuan siber bisa terjadi karena beberapa faktor, bisa dari tingkat keamanan perangkat, pengguna, atau transaksi online. Hal tersebut bisa menjadi peluang-peluang kejahatan.
“Banyaknya modus-modus dan kejadian kejahatan digital, kita harus bisa menangkan dan menghindarinya. Kita harus memiliki beberapa kemampuan untuk menangkalnya,” ujar A. Sumarudin, Dosen Teknik Informatika Politeknik Negeri Indramayu dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (27/10/2021).
Pertama, kemampuan verifikasi yaitu mengecek kebenaran suatu hal terkait apapun yang kita dapat di internet. Kedua, analisis ciri-ciri penipuan, misalnya SMS undian berhadiah di mana sebelumnya kita tidak pernah mendaftarkan diri. Ketiga, evaluasi jenis-jenis penipuan dan mencocokkannya dengan ciri-ciri penipuan.
Jenis-jenis penipuan yang sering terjadi di antaranya:
- Social Engineering
Seseorang yang merekayasa kebiasaaan seseorang dengan memanfaatkan emosional korban, seperti rasa takut, senang, dan lain sebagainya.
- Scammer
Pelaku kejahatan yang strateginya memanfaatkan empati dan kelengahan pengguna. Metodenya bisa menggunakan telepon, SMS, WhatsApp, email, maupun surat berantai.
- Spam
Pesan terus menerus yang mengganggu pengguna dan tidak diinginkan. Spam ini biasanya sengaja dikirimkan untuk berbuat kejahatan dan memancing korban untuk mengklik suatu link.
- Phishing
Upaya kejahatan untuk mendapatkan informasi dan data sensitif seseorang, seperti nama lengkap, password, informasi kartu debit/kredit, dan lain sebagainya dengan menyamar sebagai orang yang bisa dipercaya.
- Malware
Perusakan sistem yang digunakan untuk mencuri data melewati kontrol akses pada perangkat seseorang. Tujuannya untuk membahayakan pengguna maupun sistem.
“Ketika Anda yakin bahwa password akan tercuri, pastikan aktifkan two factor authentication. Jadi, ketika ada upaya pencurian ada media verifikasi lain agar aman,” jelasnya.
Ia mengatakan, laporakan kejahatan-kejahatan melalui situs patrolisiber.id beserta buktinya. Untuk SMS spam, kita bisa melaporkannya ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Apabila penipuan dilakukan melalui media sosial, kita bisa melaporkannya ke Instagram @indonesiablacklist agar orang lain semakin waspada.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Lucia Palupi (Digital Content Music Producer), Lucky Hakim (Wakil Bupati Indramayu), Pendi Susanto (KASI Kurikulum dan Peserta Didik Bidang SMP), dan Shinta Putri sebagai Key Opinion Leader.