Pancasila sebagaimana dimuat dalam pembukaan UUD 1945 dan dipertegas dalam undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Merupakan dasar negara republik Indonesia baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa.
Artinya setiap materi muatan kebijakan negara termasuk undang-undang 1945 tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Begitu pun dalam kehidupan berbudaya berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia, termasuk juga kehidupan bermedia digital.
Fadhlan Fadhillah, Pendamping Guru Penggerak menjelaskan, di ruang digital kecakapan budaya digital terkait nilai Ketuhanan yang maha esa dimulai dengan kemampuan untuk mengakses, mengeksplorasi dan sekaligus menyeleksi informasi tentang agama dan kepercayaan dari sumber yang kredibel dan memungkinkan adanya kajian multiperspektif.
Di Indonesia sendiri memiliki penduduk 268 juta jiwa, dengan 716 bahasa, agama yang ditentukan UU ada 6 dan 245 kepercayaan juga 1.331 suku. Perbedaan ini akan sangat banyak, namun bukan berarti terpecah karena ada Pancasila dan tentu ajaran Tuhan yang harus selalu kita amalkan.
Sesuai dengan sila kedua di ruang digital kecakapan budaya digital terkait nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dimulai dengan kesadaran bahwa setiap kita adalah setara.
“Tidak ada perbedaan jenis kelamin, ras, agama, status sosial, kelompok politik dan pembedaan lainnya dalam hal akses memperoleh informasi di ruang digital. Kita diharapkan memiliki pengetahuan yang cukup tentang definisi konten yang berisi penghinaan, perendahan, pengucilan dan perundungan terhadap kelompok tertentu,” ungkapnya saat mengisi webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (28/10/2021).
Di ruang digital kecakapan budaya digital terkait nilai persatuan Indonesia seperti sila ketiga dimulai dengan kesadaran untuk bangga menjadi warga negara Indonesia. Kita harus mampu mengakses, mengeksplorasi, menyeleksi dan mengelaborasi pengetahuan tentang Indonesia. Hal ini ditunjukkan agar pemahaman tentang Indonesia yang kita miliki menumbuhkan rasa cinta kepada Tanah Air.
Kecakapan budaya digital terkait nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dimulai dengan kesadaran untuk mengetahui, mengeksplorasi, menyeleksi dan mengelaborasi informasi publik yang berhak diakses dari lembaga publik sebagai pertanggungjawaban transparansi dan akuntabilitasnya. Demokrasi digital juga menjamin adanya prinsip egaliter sehingga kita harus belajar untuk memberi ruang bagi setiap orang untuk bebas berekspresi.
Terrkait nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dimulai dengan kesadaran untuk memahami regulasi dan kebijakan tentang ranah digital di Indonesia ditetapkan UU ITE yang telah mengalami revisi di tahun 2016 juga UU kebebasan memperoleh informasi. Kita memang bebas untuk berekspresi dan menerima informasi di ruang digital ini tetapi ada batasan apa saja yang boleh dan tidak boleh kita jangan sampai menyalahgunakan kebebasan itu.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Billy Kwanda (Wakil Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Jawa Timur), Indira Wibowo (Public Speaker), Ismail Tajiri (Ketua RTIK Kabupaten Sukabumi), dan Aflahandita sebagai Key Opinion Leader.