Semakin canggihnya media sosial seharusnya semakin mempererat persatuan dan kesatuan bangsa kita. Dalam menggunakannya kita harus memperhatikan etika. Etika ini merupakan ucapan dan tindakan seseorang mengenai sesuatu yang baik dan buruk. Etika ini berkaitan dengan norma dan nilai-nilai yang ada di masyarakat.
“Sekarang siapa yang tidak bisa menggunakan jarinya saat memakai gadget dengan baik maka dia akan berurusan dengan hukum,” tutur Jawan Hermanto, Kepala Sekolah SMKAN 1 Gantar dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (28/10/2021).
Salah satu contoh kasus di media sosial hingga ranah hukum ialah milik Florence Sihombing. Dia didakwa atas penghinaan terhadap kota Yogyakarta. Umpatannya mengenai Kota Istimewa tersebut diluapkan di jejaring sosial Path. Dalam waktu singkat, postingannya menyebar kemana-mana hingga akhirnya Florence divonis hukuman 2 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah.
Dalam bermedia sosial, etika yang diterapkan ialah tidak memberikan informasi pribadi dan keluarga. Kita harus bijak atas setiap postingan-postingan yang diunggah terutama yang berkaitan dengan informasi pribadi sensitif. Kemudian, berkomunikasi dengan sopan dan santun kepada orang lain, meski hanya dilakukan di media sosial. Tidak menyebarkan konten pornografi dan mengganggu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Bermedsos itu harus tahu aturan. Jangan asal ketik dan share. Kalau sudah di share postingan negatif akan sulit ditarik kembali dan jejak digital itu sangat kejam,” ucap Jawan.
Selain itu, ketika beropini di media sosial sesuaikan fakta dan data. Tujuannya agar opini kita terhindar dari hoaks dan pencemaran nama baik. Lalu, mengecek dan memastikan kebenaran suatu informasiyang kita dapatkan di media sosial. Menghargai hak cipta orang lain dengan menyebutkan sumber karya dan memberikan kredit. Hindari menggunakan media sosial di saat emosi sedang buruk dan hindari menggunakan identitas palsu di dalamnya.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Zacky Badrudin (Founder Visquares Digital Event Platform), Arry Aditya (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indramayu), Muh. Nurfajar Muharom (Relawan TIK Indonesia), dan Wafika Andira sebagai Key Opinion Leader.