Indonesia memiliki 32 perangkat peraturan yang mengatur data pribadi. Salah satunya dari Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Peraturan tersebut mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
Data pribadi meliputi identitas pribadi, data kependudukan, data komunikasi, data medis, dan data ekonomi. Sebagai pemilik data pribadi kita berhak atas beberapa hal. Dalam pasal 26 Permenkominfo 20 tahun 2016 menyatakan pemilik data pribadi berhak atas
1. kerahasiaan data pribadinya,
2. mengajukan pengaduan atas kegagalan perlindungan kerahasiaan data pribadinya oleh penyelenggara sistem elektronik,
3. mendapatkan akses atau kesempatan memperoleh historis data pribadi,
4. mendapatkan akses atau kesempatan memperoleh mengubah atau memperbarui data pribadi
5. meminta pemusnahan data perseorangan tertentu miliknya dalam sebuah sistem elektronik
“Kita perlu menjaga data pribadi kita supaya tidak disalahgunakan orang lain dan tidak memberikan dampak buruk bagi kita,” ujar Martha Mariska, Digital Banking Legal Counsel DBS Indonesia dalam Webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (17/11/2021).
Ia memaparkan, menurut data dari Patroli Siber tahun 2019-2020 terdapat 8.562 total aduan penyalahgunaan data dan kerugian yang dihasilkan sebesar 77,65 miliar.Angka-angka tersebut hanya yang dilaporkan, belum termasuk yang tidak dilaporkan. Jadi, angka ini bisa lebih besar dari yang dihimpun oleh Patroli Siber.
“Data pribadi kita adalah aset dan ada nilainya. Jadi jangan memberikannya ke sembarang pihak karena bisa disalahgunakan,” ungkap Martha.
Untuk menjaga data pribadi, pastikan pihak yang menerima data bisa dipercaya. Hindari klik situs dan link yang mencurigakan dan tidak mengunggah data sensitif yang kita miliki di media sosial. Kemudian, aktifkan fitur-fitur keamanan seperti mengatur password yang sulit dan menggunakan two factor authentication.
Webinar juga menghadirkan pembicara, Alousius Wemby (Risk Management Consultant PT Prudential Indonesia), Clara Tobing (Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya), Golda Siregar (Senior Consultant at Power Character), dan Riri Damayanti (Key Opinion Leader).