Transformasi digital dan perkembangan teknologi yang semakin pesat memberi kemudahan segala aspek kehidupan. Namun di balik kecanggihan teknologi, kejahatan siber turut mengintai pengguna yang masih awam dengan keamanan digital.
Terkait perlindungan data pribadi, saat ini di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang belum memuat perlindungan data secara khusus. Namun ada ketentuan pasal 26 ayat (1) dan penjelasan UU 19/2016 yang menyebutkan data pribadi seseorang harus berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan.
Taufik Hidayat Kepala UPT IT dan Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Syekh Yusuf mengatakan Berbagai ancaman mulai dari pencurian data pribadi, penipuan online hingga hacker bisa dialami siapa saja di era yang serba internet seperti sekarang. Selain itu tingginya aktivitas online dan penggunaan platform digital juga membutuhkan fitur keamanan di perangkat mobile maupun laptop.
“Internet security mulai gunakan, seperti Kaspersky untuk aplikasi di hardware kita, tapi ini sifatnya berbayar jangan yang gratisan. Ini perlindungan data kita saat kita komunikasi,” ujarnya saat webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Kamis, (18/11/2021).
Keamanan data pribadi terkait informasi penting mengenai identitas yang dapat disalahgunakan untuk penipuan yang menimbulkan kerugian harus menjadi perhatian setiap orang. Termasuk saat menggunakan media sosial, biasakan untuk mengganti password secara rutin. Pengguna juga bisa mengoptimalisasikan ditur keamanan di tiap platform seperti fitur autentifikasi dua faktor dan aplikasi pihak ketiga.
“Jangan mensinkronisasikan antar media sosial yang dimiliki. Jangan autosave password, dan cermat dalam registrasi media sosial karena media sosial akan mendirect data pribadi orang yang bersangkutan saat menginstall dengan meminta izin,” katanya lagi.
Selain melindungi data pribadi lewat berbagai fitur, ketahui ciri-ciri penipuan digital, yaitu biasanya website tidak resmi dapat dilihat dari hurufnya dan penggunaan domain tidak akurat. Website pemerintah biasanya menggunakan go.id, dan ciri lainnya penipuan digital juga menggunakan email bukan lembaga atau organisasi.
Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Pringgo Aryo, Produser & Komposer Musik, Goretti Meilani, Project & Planning Section Head Binus Group dan Golda Siregar,dari Power Character, dan Tabitha Purba, seorang Digital Creator.