Belanja online sudah menjadi sebuah kebutuhan termasuk untuk membeli obat-obatan. karena menyangkut dengan kesehatan dan juga akan digunakan untuk tubuh kita tentunya pemberian obat-obatan di online ini tidak bisa sembarangan.
Nia Yuniarsih, dosen Fakultas Farmasi Universitas Buana Karawang memberikan tips bagaimana cara membeli obat melalui online agar aman untuk dikonsumsi. Sebelumnya Nia pun memberikan alasan mengapa ini harus disebarluaskan kepada para warga digital. Mengapa pembelian obat itu bisa dilakukan secara online namun tetap harus banyak yang diperhatikan.
“Tentu untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Seperti yang kita ketahui pada saat pandemi 2 tahun terakhir ini beli obat obatan seperti sebuah tren. Obat pencegah untuk covid-19 dan segala macam dibeli secara online. Namun, keamanannya sendiri masih tanda tanya dan tidak banyak yang peduli mengenai itu,” jelasnya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (25/10/2021).
Kemudian, literasi ini penting untuk penataan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek memanfaatkan sistem elektronik. Sebab saat ini sistem elektronik sudah jauh lebih canggih dan mudah digunakan oleh masyarakat. Bahkan sudah banyak rumah sakit yang paperless mereka tidak lagi menerima resep dalam bentuk kertas. Jadi, begitu pasien keluar dari ruang dokter langsung ke ruang farmasi tanpa membawa kertas resep dokter. Pasien sudah tinggal menunggu obat datang.
Kini sudah ada apotek online, namun kita harus mengetahui apa saja yang dapat dilayani oleh apotek online. Pastinya tetap membutuhkan resep. Resep yang dapat dilayani adalah resep elektronik dan resep non elektronik yang dapat diverifikasi. Resep yang tidak dapat dilayani adalah resep yang tidak bisa diverifikasi dokter penulis resepnya dan menunjukkan indikasi potensi adanya penyalahgunaan obat.
Pemberian informasi obat dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di apotek. Informasi obat seperti indikasi atau efek dari obat mendapat disampaikan secara tertulis dengan disertai dengan tanda tangan apoteker atau dengan video call, telepon atau alat elektronik lain yang dapat dipastikan integritasnya.
Kemudian mengenai produk sediaan farmasi ada obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik. Obat ini juga termasuk obat bebas dengan logo lingkaran hijau obat bebas terbatas dengan logo lingkaran berwarna biru. Juga obat keras dengan resep dokter. Untuk obat-obatan dengan golongan narkotika psikotropika tidak bisa dilayani secara online. Selain itu juga ada PKRT atau perbekalan kesehatan rumah tangga dan alat kesehatan yang diperbolehkan diperjualbelikan di apotek.
Lalu bagaimana pembelian obat secara online itu, Nia mengingatkan hindari membeli sediaan farmasi di media sosial. “Saya menyarankan untuk membeli di marketplace, pilih marketplace mempunyai integritas yang tinggi dikarenakan apotek yang bekerjasama akan diminta surat izin praktek.
Sebab jika tidak memiliki surat izin apotek sebenarnya tidak bisa menjual obat perbekalan farmasi. Jangan pernah tergiur dengan harga obat murah, untuk kesehatan dan digunakan untuk sungguh jangan pernah kita macam-macam. Pastikan juga sediaan farmasi tersebut mempunyai izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Cara mengecek izin edar dari BPOM, masuk ke situs pengecekan BPOM di cekbpom.pom.go. id. pada tampilan home page situs kita bisa langsung mencari produk berdasarkan kategorinya. Kategorinya terdiri dari nomor registrasi, nama produk, merk, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi dan nama pendaftar. Pilih salah satu kategori lalu isi kolom kata kunci dan klik tombol cari. Maka data lengkap produk akan muncul terdiri dari nomor registrasi, detail produk hingga pendaftaran produk tersebut
Webinar juga menghadirkan pembicara lain Santia Dewi (Fashion Entrepreneur), Katherine (Owner Organicrush), Ryzki Hawari (Founder Attention Indonesia), dan Yumna Aisyah sebagai Key Opinion Leader.