Peneliti Center for Digital Society (CfDS) Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Iradat Wirid mendorong pemerintah membuat regulasi untuk mengawasi aktivitas jual beli Non-fungible Token (NFT).
“Dari perkembangan NFT di Indonesia ini, semakin kentara bahwa perlu adanya semacam regulasi yang mengawasi perkembangan jual-beli NFT,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1).
Ekosistem NFT belakangan marak diperbincangkan usai seorang pemuda bernama Ghazali Everyday meraup untung hingga Rp13 miliar berkat menjual swafoto sebagai NFT.
Pria muda yang memiliki nama asli Sultan Gustaf Al Ghozali itu awalnya membuat swafoto sebagai konten untuk membuat “timelapse”.
Namun ide iseng terlibat di kepalanya muncul untuk mengunggahnya ke platform penjualan NFT bernama OpenSea.
NFT, kata Iradat, merupakan potensi teknologi besar yang mampu mendukung keunikan dan kepemilikan terhadap sebuah aset digital.
Non-fungible, kata dia, memiliki arti tak tergantikan sehingga NFT merupakan token yang melambangkan suatu nilai tersendiri dan tidak dapat digantikan dengan NFT lain yang serupa.
Ia mengatakan teknologi NFT dibantu oleh teknologi blockchain yang berperan sebagai decentralized ledger yang mampu merekap nilai dan pemilik dari suatu NFT.
“Singkatnya NFT merupakan sebuah aset digital yang tidak dapat digantikan,” kata dia.