Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR nya
Jakarta, – Industri dan kalangan pengusaha bersiap menyambut bulan Ramadan, periode mudik, hingga hari raya Idul FItri. Salah satu yang ditunggu oleh para pekerja seiring masuknya bulan Ramadan, yaitu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan sebuah kewajiban bagi perusahaan, sesuai perintah undang-undang.
Berbekal THR, para pekerja akan memanfaatkan dana THR untuk berbelanja keperluan hari raya. Dampak positifnya, berkat dana THR, konsumsi masyarakat terjaga sehingga turut mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Tentu saja, perusahaan yang membayar THR lebih awal, membuktikan komitmenya untuk menaati aturan sekaligus membuat karyawan lebih tenang dalam bekerja sambil menunggu kedatangan hari raya.
Suara kelompok buruh lebih keras lagi terkait THR. Selain menuntut adanya pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR pada 2020 dan 2021 yang lalu. Aspirasi ini diharapkan mendorong pelaku usaha untuk taat dan memenuhi kewajiban pembayaran THR dan bahkan tidak mencicilnya.
Perusahaan FMCG terkemuka di tanah air, Unilever Indonesia (Unilever) berkomitmen untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 lebih cepat dari ketentuan. Pembayaran THR dilakukan pada awal Ramadhan agar karyawan dapat lebih tenang menjalankan ibadah dan bisa berkonsentrasi untuk tetap produktif menjalankan semua aktivitas perusahaan.
Unilever menegaskan komitmennya untuk mematuhi arahan pemerintah kepada pelaku usaha untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 kepada karyawan.
Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk, Reski Damayanti menyampaikan, Unilever telah membayarkan THR kepada karyawannya pada hari pertama bulan Puasa. Hal tersebut, sudah menjadi komitmen perusahaan, selama bertahun-tahun. Kebijakan yang sama juga dilakukan pada Idul Fitri kali ini. Adapun jumlah yang diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Komitmen kami adalah untuk selalu membayarkan THR pada hari pertama bulan suci Ramadan setiap tahunnya, namun karena tahun ini hari pertama puasa jatuh pada akhir minggu, pembayaran kami percepat jadi tanggal 1 April 2022 karena komitmen kami pada karyawan selalu prioritas utama. Kami bersyukur dapat terus memenuhi komitmen kami pada karyawan Unilever Indonesia, dan lebih jauh kami berharap bahwa hal ini turut menjadi stimulus produktif yang mendukung upaya peningkatan aktivitas perekonomian melalui belanja masyarakat.” ujar Reski.
Disampaikan Reski, meskipun, seperti juga pelaku industri lainnya, perusahaan masih menghadapi dampak berat dari pandemi dan terus berusaha keras menjaga momentum pertumbuhan serta kinerja, Unilever tetap berpegang teguh pada filosfi dan komitmen membayarkan THR satu bulan sebelum hari raya Idul Fitri, sesuai himbauan yang diberikan..
Langkah Unilever diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapreasi langkah perusahaan, seperti Unilever, membayarkan THR di masa awal. Belum lama ini, Kemnaker juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
”
Kami apresiasi perusahaan-perusahaan, seperti Unilever, yang komit untuk membayar THR Idul Fitri tahun ini apalagi jika sebelum minggu kedua Ramadhan sudah diselesaikan semua THR nya ,” ucap Indah, kepada media.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai THR. Tentu saja, ada yang mampu membayarkan lebih cepat. Namun, asal dilakukan sebelum 7 hari raya keagamaan, juga tidak menjadi masalah.
“Kalau PP dan PKB nya perusahaan mencantumkan atau menetapkan bahwa THR dibayarkan awal, dipersilakan. Perusahaan dapat ikut sesuai aturan yang sudah ada saja,” ucap Indah.
Nantinya, Kemnaker juga akan mengeluarkan surat edaran sebagai upaya agar perusahaan-perusahaan dapat membayar THR tepat waktu.
“InshaAllah akan ada Surat Edaran dari Ibu Menteri Ketenenagakerjaan tentang THR dan saya sudah berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja untuk segera kami bangun Posko THR, pembinaan teknis di lapangan dan pengawasan sampai H+ seminggu (H+7) Lebaran,” ucap Indah.
Ia mengingatkan, Dasar hukum pembayaran THR Keagamaan merujuk pada PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bila terjadi pelanggaran dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan Pembekuan kegiatan usaha.
“Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” ujar Indah.