Info Bisnis id
No Result
View All Result
Thursday, July 17, 2025
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
Subscribe
Info Bisnis id
  • Investasi
  • Home
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • teknologi
  • lifestyle
  • otomotif
  • tips
  • persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi
No Result
View All Result
Info Bisnis id
No Result
View All Result
Home News

Todung: Ada Banyak Bukti Terpidana Mati Belum Tentu Pelaku Sebenarnya

by infobisnis@admin
July 6, 2023
0
Membangun Kesadaran Berbahasa dan Hukum di Media Sosial
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, – Praktisi Hukum Senior Todung Mulya Lubis yang juga Founder and Senior Partner, Lubis Santosa & Maramis, menilai ada kekosongan hukum dalam Implementasi Pidana Mati.
Adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik pada saat UU No.1 Tahun 2023 berlaku.

Sebagai catatan, pasca diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan banyak diskursus baru. Salah satu terobosan yang dibawa UU tersebut adalah pengaturan baru mengenai pidana mati yang juga dihiasi oleh beragam pendapat pro dan kontra.

Todung menegaskan, ia konsisten menolak hukuman mati dalam kasus apa saja dan kepada siapa saja. Menurutnya, perubahan pidana mati dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 100 merupakan langkah positif dari sejarah Panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati.

Perjuangan Todung dalam menghapuskan hukuman mati saat ini bermuara pada KUHP baru yang memuat mengenai hukuman mati. Meski masih berlaku tiga tahun lagi dan belum efektif berlaku sekarang, namun terdapat tantangan dalam implementasi pasal pidana mati yang belum berlaku tersebut yang hukuman pidana mati terus dijatuhkan oleh hakim.

“Sejak 1979 kami menuntut penghapusan hukuman mati karena hukuman mati dari segala sisi tidak memberikan dampak dan juga tidak mengurangi angka kejahatan,” ujar Todung

Todung mengingatkan, ketika hukuman mati dijatuhkan terpidana tidak bisa dihidupkan kembali padahal ada banyak bukti di banyak negara bahwa terpidana yang dijatuhi pidana mati belum tentu pelaku tindak pidana yang sebenarnya.

Ia menegaskan, perlu paling tidak kebijakan yang bisa dijadikan rujukan bagi semua aparat penegak hukum dalam menghadapi kasus pidana mati yang kita punya sekarang ini di Indonesia.

Dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

Selain itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana selama percobaan terpidana mati memperoleh kesempatan agar pidana mati yang sudah dijatuhkan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu, adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik, khususnya mengenai keberlakuan KUHP baru bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht.

Disampaikan Todung, melihat urgensi kebijakan perantara untuk mengakomodasi kekosongan dalam implementasi pelaksanaan hukuman mati, tidak harus mengorbankan apa yang tidak perlu dikorbankan, sehingga bisa menerapkan hukum itu secara lebih adil dan lebih manusiawi.

Namun, Todung hanya ingin realistis dan fokus pada apa yang dapat dilakukan dalam menghadapi KUHP baru yang telah diundangkan saat ini dan bisa saling membantu untuk mengakomodasi kekosongan kebijakan perantara dalam implementasi pelaksanaan pidana mati.

Leonard Arpan Aritonang selaku Partner di LSM Law Firm juga menilai kekosongan hukum aturan pidana mati bagi terpidana mati saat ini sebagai urgensi kebijakan perantara.

Kekosongan pengaturan perlu dilengkapi dengan memberi kesempatan yang sama kepada terpidana mati yang tidak mengajukan grasi untuk tetap memperoleh komutasi jika ia tidak dieksekusi bukan karena melarikan diri.

Sebagai tambahan, komutasi alternatif dalam Pasal 101 KUHP baru hanya berlaku terbatas bagi terpidana mati yang memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan grasi yang kemudian ditolak.

Leonard mengingatkan, pro kontra terkait pidana hukuman mati pada akhirnya jangan sampai menghukum orang yang tidak pantas dihukum apalagi menghukum orang tersebut dengan hukuman mati.

Namun Hakim Agung Ketua Kamar Pidana, Yohanes Priyana, berpendapat tidak ada kekosongan hukum. Jika suatu perbuatan itu pada saat tidak berkekuatan hukum tetap dan ternyata perbuatan itu bukan lagi perbuatan pidana maka terdakwa harus dikeluarkan.

Kata Yohanes, letika KUHP baru itu berlaku, sudah tidak ada kekosongan hukum karena ketika KUHP berlaku yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi berlaku ketentuan yang telah berlaku itu.

Yohanes menyimpulkan, hukuman mati berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru karena hal itulah yang menguntungkan bagi terpidana, sehingga tidak ada kekosongan dan kevakuman hukum.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Almarhum Ciputra Dinilai Sebagai Maestro Properti Indonesia

Kisah Sukses Pengusaha Indonesia: Dari Nol Hingga Menjadi Miliuner. Mulai Ciputra Hingga William Tanuwijaya

September 18, 2023
Apa itu Netiket ?

Dampak Tidak Beretika di Media Digital

July 28, 2021
Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

Manfaat Teknologi Digital bagi Anak

August 27, 2021
Bangun Masyarakat Digital yang Beradab

Perubahan Perilaku Masyarakat Era Digital

October 31, 2021
Nyalakan Harapan dari Desa: Kisah Pertamina NRE & Desa Energi Berdikari

Nyalakan Harapan dari Desa: Kisah Pertamina NRE & Desa Energi Berdikari

0
Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

Awal Pekan Rupiah Bergerak Menguat

0
Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

Tiket Mahal, Pertamina Sesuaikan Harga Avtur

0
Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

Presiden Jokowi Optimis Sektor Pariwisata bisa Jadi Penyumbang Devisa Terbesar

0
Nyalakan Harapan dari Desa: Kisah Pertamina NRE & Desa Energi Berdikari

Nyalakan Harapan dari Desa: Kisah Pertamina NRE & Desa Energi Berdikari

July 17, 2025
Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

July 15, 2025
Proyek Infrastruktur Polytama yang Dibiayai oleh IIF Raih Penghargaan Internasional sebagai Transport Deal of the Year

Proyek Infrastruktur Polytama yang Dibiayai oleh IIF Raih Penghargaan Internasional sebagai Transport Deal of the Year

July 14, 2025
Keberlanjutan Jadi Budaya Perusahaan, PGE Raih Delapan Penghargaan di Ajang ISRA 2025 

Keberlanjutan Jadi Budaya Perusahaan, PGE Raih Delapan Penghargaan di Ajang ISRA 2025 

July 14, 2025

Recent News

Nyalakan Harapan dari Desa: Kisah Pertamina NRE & Desa Energi Berdikari

Nyalakan Harapan dari Desa: Kisah Pertamina NRE & Desa Energi Berdikari

July 17, 2025
Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

Dari Tesla ke Tanah Obi: Perlombaan Industri Nikel Indonesia Memenuhi Standar ESG Global

July 15, 2025

Categories

  • Agrobisnis
  • Asuransi
  • Bisnis
  • CEO
  • CSR
  • Foto
  • Investasi
  • lifestyle
  • Migas
  • News
  • Opini
  • otomotif
  • Perbankan
  • persona
  • Rubrik
  • teknologi
  • tips
  • Tokoh
  • Uncategorized
  • Wawancara
  • Wirausaha

Site Navigation

  • Tentang Kami
  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Tokoh
  • Wawancara
  • Asuransi
Info Bisnis id

Referensi utama seputar bisnis terkini

© 2019 infobisnis.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Investasi
  • News
  • Wirausaha
  • Perbankan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Tips
  • Persona
    • Tokoh
    • Opini
    • Wawancara
  • Foto
  • Asuransi

© 2019 infobisnis.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In