“Sisa pembayaran sebesar US$ 28 juta akan diselesaikan secepatnya.” – Agoes Projosasmito, Direktur Utama BRMS
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), emiten pertambangan, masih memiliki utang sebesar US$ 28 juta kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akibat pembelian 20% saham PT Dairi Prima Mineral (DPM). Direktur Utama BRMS, Agoes Projosasmito, menyatakan bahwa sisa pembayaran tersebut akan diselesaikan secepatnya.
BRMS telah melakukan empat kali pembayaran dengan total nilai US$ 29,3 juta untuk melunasi transaksi pembelian 20% saham DPM dari total senilai US$ 57,3 juta. Kesepakatan pembelian ini telah dilakukan pada tanggal 20 September 2018, dan BRMS merencanakan pembayaran secara bertahap.
Tahap pertama senilai US$ 2,45 juta dan tahap kedua senilai US$ 31,4 juta seharusnya dibayarkan pada September 2020. Namun, hingga laporan keuangan kuartal III 2021 ANTM, piutang tersebut belum tertagih dengan alasan kesulitan pendanaan proyek Dairi Prima Mineral oleh BRMS. Oleh karena itu, BRMS telah mengajukan perpanjangan waktu pembayaran dan opsi terkait resolusi pelunasan utang.
Manajemen ANTM sedang mengevaluasi usulan BRMS terkait aspek hukum, tata kelola, dan komersial terkait pelunasan utang tersebut. Untuk diketahui, DPM adalah perusahaan yang mengoperasikan proyek tambang seng & timah hitam di Dairi, Sumatera Utara.