Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan lonjakan pertumbuhan transaksi aset kripto hingga 354% pada periode Januari hingga Agustus 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp344,09 triliun, menunjukkan peningkatan signifikan di pasar aset digital Indonesia. “Secara akumulatif, nilai transaksi aset kripto pada Januari-Agustus 2024 mencapai Rp344,09 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sebuah pernyataan di Jakarta, kemarin.
Tren pertumbuhan ini tidak hanya terlihat dari volume transaksi, tetapi juga jumlah investor yang terus meningkat. Hingga Juli 2024, tercatat ada 20,59 juta investor kripto, naik dari 20,24 juta investor pada Juni 2024. “Nilai transaksi aset kripto pun tumbuh dari Rp40,85 triliun pada Juni 2024 menjadi Rp42,34 triliun pada Juli 2024,” tambah Hasan.
Untuk mendukung perkembangan sektor ini, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) untuk periode 2024-2028. Peluncuran ini dilakukan dalam acara Digital Financial Innovation Day (DIGINATION), yang disebut-sebut akan menjadi acara tahunan guna mengkomunikasikan kebijakan terkait IAKD kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Roadmap ini menjadi landasan bagi kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK, terutama setelah mendapatkan tambahan mandat kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hasan Fawzi menambahkan, “Roadmap ini merupakan fondasi bagi langkah-langkah pengembangan yang akan kami lakukan ke depan.”
Sebagai bagian dari upaya pengembangan inovasi, OJK telah mengizinkan satu peserta dengan aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk mengikuti sandbox OJK. Sandbox ini berfungsi sebagai ruang uji coba dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
“Sandbox adalah mekanisme penting untuk mendukung pengembangan inovasi di sektor keuangan. Kami berharap lebih banyak peserta yang dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Hasan Fawzi. Hingga Agustus 2024, terdapat tujuh calon peserta yang telah mengajukan pendaftaran melalui SPRINT OJK, termasuk lima di antaranya dengan aktivitas terkait aset keuangan digital.
OJK juga mengumumkan bahwa mereka telah memfasilitasi konsultasi sandbox untuk sembilan calon peserta lainnya. Dengan demikian, hingga Agustus 2024, total ada 36 calon peserta yang telah dilayani dalam konsultasi sandbox. “Kami masih menerima 16 permintaan konsultasi yang saat ini sedang dalam antrean,” jelas Hasan.
Selain pengembangan regulasi dan fasilitasi inovasi melalui sandbox, OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital dan edukasi kepada masyarakat. Tujuan utamanya adalah memastikan para investor memahami risiko dan potensi aset digital, serta membuat keputusan investasi yang bijak.
Dalam konteks ini, DIGINATION diharapkan menjadi platform yang efektif untuk menjelaskan kebijakan-kebijakan OJK terkait aset digital. “Acara ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendekatkan kebijakan kepada masyarakat dan memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan yang ada,” tambah Hasan.
Sementara itu, OJK terus memantau perkembangan pasar aset digital dan kripto, serta memastikan setiap inovasi yang dilakukan sejalan dengan aturan yang berlaku. “Kami ingin menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi perkembangan aset digital di Indonesia,” tegas Hasan.
OJK juga menyebutkan pentingnya kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pelaku industri, untuk memperkuat pengawasan dan regulasi aset kripto. “Kolaborasi adalah kunci dalam menjaga stabilitas dan keamanan pasar aset digital,” ungkap Hasan.
Ke depan, OJK akan terus mengembangkan infrastruktur regulasi yang mendukung inovasi dan pertumbuhan aset digital. Hasan menutup, “Kami siap untuk terus berinovasi dan mendukung pertumbuhan sektor keuangan digital di Indonesia, sambil tetap menjaga perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.”
Dengan pertumbuhan yang pesat ini, OJK berharap dapat mengawal perkembangan aset kripto di Indonesia dengan lebih baik, menjadikannya sebagai bagian integral dari sistem keuangan yang lebih inklusif dan inovatif.