Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit bermasalah di industri pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp2,01 triliun pada Desember 2024. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau sekitar 74,74 persen berasal dari peminjam individu.
“Khusus untuk kategori individu, kelompok usia 19-34 tahun menyumbang 52,01 persen, sementara peminjam berusia 35-54 tahun menyumbang 41,49 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta.
Menurut Agusman, kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) di kalangan peminjam individu dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah rendahnya kemampuan bayar. Dari sisi penyelenggara pinjol, jumlah platform dengan tingkat wanprestasi di atas 5 persen meningkat menjadi 22 entitas per Desember 2024, naik dari 21 entitas pada bulan sebelumnya.
OJK terus memantau perkembangan industri pinjol, terutama terkait kualitas pendanaan yang disalurkan. Agusman menjelaskan bahwa rasio TWP90 sangat bergantung pada kualitas penilaian kredit (credit scoring) terhadap peminjam serta efektivitas proses penagihan yang dilakukan oleh platform penyelenggara.
Sebagai langkah mitigasi risiko, OJK telah mengatur batasan bagi peminjam agar tidak dapat mengakses dana dari lebih dari tiga platform pinjol sekaligus. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kredit macet yang terus meningkat, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari risiko gagal bayar yang lebih besar.