Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan ekstradisi Radika Jaya Adrian Asharyanto Gunadi alias Adrian Gunadi (AG), mantan CEO PT Investree, agar proses hukum kasusnya dapat segera diselesaikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait di dalam maupun luar negeri terus dilakukan.
“OJK telah aktif berkoordinasi mengenai pencantuman AG pada red notice sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice-Control No.: A 1909/2-2025,” ujar Agusman di Jakarta, Kamis (7/8).
Setelah AG berhasil dipulangkan, OJK akan memproses dugaan pelanggaran pidana dan kewajiban perdata yang melibatkan dirinya. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut upaya ekstradisi masih menunggu kelengkapan dokumen.
Kemenkumham menerima permohonan ekstradisi dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri pada 21 Februari 2025 berdasarkan permintaan OJK. Permintaan resmi kepada Pemerintah Qatar dikirim pada 28 Mei 2025 melalui surat Dirjen Administrasi Hukum Umum kepada Attorney General of the State of Qatar.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengonfirmasi dokumen ekstradisi telah diterima Kedutaan Besar RI di Doha, Qatar, dan saat ini sedang diterjemahkan ke bahasa Arab.
Selain kasus Investree, Agusman mengungkap OJK juga memeriksa dugaan pelanggaran di Crowde, iGrow, dan TaniFund terkait kredit macet. “Kami telah melakukan penegakan hukum, sanksi, fit and proper test ulang, dan pencatatan rekam jejak pihak utama yang melanggar,” ujarnya.
PKPU atau fit and proper test adalah evaluasi OJK terhadap pihak utama di lembaga jasa keuangan untuk memastikan integritas, kelayakan finansial, reputasi, dan kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawab mereka.