Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan berlaku sejak 12 Agustus 2025 terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Bambang Rudijanto atau Rudi Tanoe diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Presiden Direktur DNR Corporation. Selain dirinya, KPK juga mencegah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, mantan Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik Herry Tho.
Budi menegaskan, pencegahan dilakukan untuk memastikan keempatnya tetap berada di Indonesia demi kelancaran penyidikan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan agar para pihak tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung,” ujarnya.
KPK juga mengingatkan Bambang agar kooperatif menghadiri pemanggilan ulang penyidik. “Harapannya tentu KPK mengimbau kepada para pihak terkait untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Budi di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurut KPK, sikap kooperatif akan memperlancar penyidikan perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo. Kuncoro telah divonis enam tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi bansos beras dengan kerugian negara Rp127,14 miliar.
Dalam pengembangan terbaru, KPK menyatakan sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum diumumkan secara resmi.