Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia tetap wajib bersertifikat halal sesuai regulasi nasional. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta aturan turunannya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, kewajiban tersebut berlaku untuk semua produk yang masuk kategori wajib halal, termasuk produk impor dari AS dan negara lain. “Seluruh produk yang termasuk kategori wajib halal dan masuk ke Indonesia harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Haikal menegaskan, perjanjian kerja sama resiprokal antara Indonesia dan AS tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal. “Kerja sama resiprokal bukan penghapusan kewajiban halal. Produk yang wajib halal tetap harus bersertifikat dan berlabel sesuai peraturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran negara bertujuan melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. “Negara hadir untuk memastikan perlindungan masyarakat dan memperkuat daya saing produk,” katanya.
Untuk produk nonhalal, BPJPH memberikan pengecualian dari kewajiban sertifikasi halal, namun tetap mewajibkan pencantuman keterangan tidak halal sesuai ketentuan. Menurut Haikal, pengakuan timbal balik justru memperkuat tata kelola halal global tanpa mengurangi kedaulatan regulasi Indonesia.
Mekanisme pengakuan tersebut diwujudkan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui asesmen ketat. Skema ini tidak menghapus kewajiban halal, melainkan menyederhanakan prosedur melalui pengakuan sertifikat dari lembaga yang telah diakui BPJPH.
Saat ini, lima LHLN di AS telah menjalin kerja sama pengakuan standar halal dengan BPJPH, yaitu Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA), American Halal Foundation (AHF), Islamic Services of America (ISA), Halal Transactions, Inc/Halal Transactions of Omaha (HTO), serta Islamic Society of Washington Area melalui Halal Certification Department (ISWA). BPJPH juga memastikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 diterapkan secara konsisten, transparan, dan akuntabel, termasuk pada produk impor.
Di sisi lain, Direktur Program Indef Eisha M. Rachbini menilai pemerintah memiliki ruang untuk menegosiasi ulang kesepakatan timbal balik dengan memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal. Ia menilai kesepakatan saat ini belum setara karena produk Indonesia yang masuk ke AS masih dikenakan tarif 19 persen, meski beberapa komoditas seperti tekstil, kopi, dan kakao mendapat tarif nol persen. Sementara itu, Dr. A. Hakam Naja dari Center for Sharia Economic Development Indef mendorong evaluasi menyeluruh agar perjanjian tidak merugikan kepentingan nasional dan industri halal domestik. “Indonesia harus melindungi industri halal dalam negeri, terutama jika menargetkan pusat ekonomi syariah global 2029,” ujarnya.











