Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan dukungannya terhadap kesiapan industri dalam menerapkan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk baja. Kebijakan ini bertujuan memastikan baja yang beredar di pasar domestik memenuhi standar mutu dan keselamatan, sehingga menjamin keamanan konstruksi serta melindungi konsumen.
Penerapan SNI wajib juga diarahkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, mencegah peredaran baja di bawah standar, dan memperkuat daya saing industri nasional di tengah tekanan pasar global. SNI untuk Baja Lapis Seng (Bj LS) telah diwajibkan sejak 2008 dan Baja Lapis Aluminium Seng (Bj LAS) sejak 2009.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyebut pelaku usaha sejatinya memiliki waktu transisi panjang untuk memenuhi ketentuan teknis, terutama setelah terbitnya Permenperin Nomor 67 Tahun 2024 pada November 2024. “Pelaku usaha telah memiliki waktu transisi yang sangat panjang untuk memenuhi ketentuan teknis,” ujarnya di Jakarta.
Meski demikian, Kemenperin memutuskan memberi relaksasi berupa penundaan pemberlakuan SNI wajib untuk baja lembaran lapis seng dan baja lapis aluminium seng selama satu tahun melalui penerbitan peraturan baru. Langkah ini diambil untuk memperpanjang masa adaptasi industri. “Ini untuk menghapus kekhawatiran pelaku usaha atas kesiapan mereka,” kata Emmy.
Data Kemenperin menunjukkan ekosistem industri telah siap, tercermin dari 11 sertifikat SNI aktif untuk produk dalam negeri dan 7 sertifikat untuk produk impor. Capaian ini membantah kekhawatiran terkait sulitnya proses sertifikasi maupun potensi kelangkaan pasokan di pasar.
Kemenperin menegaskan penguatan standardisasi melalui SNI merupakan instrumen perlindungan negara dan masyarakat dari produk baja yang tidak memenuhi syarat keamanan konstruksi. Pemerintah mengajak pelaku usaha segera merampungkan sertifikasi agar tercipta persaingan sehat dan rantai pasok tetap terjaga. “Dengan waktu penundaan ini, kami dorong industri segera menyelesaikan sertifikasi,” ujar Emmy.
Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menekankan pentingnya sinergi untuk memperkuat ekosistem industri besi dan baja nasional. Ia mencatat sektor ini menyumbang surplus signifikan, dengan neraca perdagangan 2025 mencapai USD 41,05 miliar dan sektor besi baja (HS 72) menyumbang surplus USD 18,44 miliar dari ekspor USD 27,97 miliar dan impor USD 9,53 miliar. Indonesia juga menempati peringkat ke-14 produsen baja mentah dunia pada 2024 dengan kapasitas 18 juta ton dan peringkat ke-4 eksportir global senilai USD 25,8 miliar. Di sisi lain, konsumsi domestik meningkat dari 11,4 juta ton pada 2015 menjadi 18,6 juta ton pada 2024 dan diproyeksikan 19,3 juta ton pada 2025, sehingga membuka peluang peningkatan kapasitas sekaligus menuntut pengelolaan perdagangan yang cermat.











