Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah susun (rusun) subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini akan dituangkan dalam Rancangan Keputusan Menteri yang ditargetkan terbit pada akhir Maret 2026 sebagai bagian dari reformasi pembiayaan perumahan nasional.
Perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dibandingkan skema sebelumnya yang hanya berkisar 15 hingga 20 tahun. Dengan tenor lebih panjang, cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih ringan sehingga membuka akses kepemilikan hunian vertikal bagi lebih banyak masyarakat.
Ara menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat. “Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujarnya, menekankan orientasi kebijakan pada aspek keterjangkauan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dalam memperluas akses hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT). Pemerintah berupaya menjawab tantangan backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia.
Menurut data Bank Dunia, backlog perumahan di Indonesia masih berada di kisaran 12 juta unit, sementara kebutuhan rumah baru mencapai lebih dari 700 ribu unit per tahun. Kondisi ini menuntut kebijakan pembiayaan yang lebih inovatif dan inklusif.
Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga melengkapi kebijakan dengan berbagai insentif, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga 2027.
Untuk segmen MBT, pemerintah menyiapkan skema khusus dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon pembeli juga cukup menyediakan uang muka sebesar 1%, sementara pemerintah memberikan dukungan tambahan berupa subsidi biaya awal hingga Rp25 juta.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Purbaya Yudhi Sadewa yang menilai perpanjangan tenor sebagai strategi efektif memperluas akses kredit perumahan. Dengan kombinasi tenor panjang, bunga terjangkau, dan insentif fiskal, kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat kepemilikan hunian sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.












