Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah masuk mencapai 9.072.935 SPT hingga 25 Maret 2026. Capaian ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan wajib pajak, seiring dengan meningkatnya pemanfaatan layanan digital dalam pelaporan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan progres signifikan dalam periode pelaporan tahun ini. “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Maret 2026 tercatat 9.072.935 SPT,” ujarnya.
Dari total pelaporan tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7,99 juta SPT. Selain itu, terdapat 891.594 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 186.216 dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk pelaporan dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat tambahan 1.570 SPT dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS. Data ini menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya datang dari individu, tetapi juga dari sektor korporasi yang terus meningkat.
Di sisi lain, transformasi digital melalui sistem Coretax DJP menunjukkan perkembangan pesat dengan total aktivasi akun mencapai 16.830.447 akun. Angka tersebut terdiri atas 15,78 juta wajib pajak orang pribadi, 957 ribu wajib pajak badan, 90 ribu instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak dari sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Untuk meningkatkan kepatuhan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang lebih luas bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Digitalisasi layanan pajak menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan kepatuhan. DJP juga menyediakan fitur Coretax Form bagi wajib pajak dengan status nihil, sehingga proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan efisien. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun dan menyampaikan SPT tepat waktu.
Secara nasional, rasio kepatuhan pelaporan pajak Indonesia menunjukkan tren peningkatan, dengan target pemerintah mencapai lebih dari 80% dalam beberapa tahun ke depan. Dengan jumlah wajib pajak terdaftar yang telah melampaui 70 juta dan kontribusi pajak terhadap penerimaan negara mencapai lebih dari 70%, optimalisasi sistem digital seperti Coretax menjadi kunci dalam memperkuat basis penerimaan negara sekaligus meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat.












