Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara, mempertanyakan efektivitas tambahan suntikan likuiditas sebesar Rp100 triliun kepada bank BUMN. Kritik ini muncul di tengah kondisi penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang justru mengalami kontraksi, menimbulkan pertanyaan mengenai arah dan dampak kebijakan tersebut terhadap sektor riil.
Berdasarkan data per Januari 2026, kredit UMKM tercatat menyusut 0,5% secara tahunan. Bahkan, kontraksi lebih dalam terjadi pada kredit modal kerja UMKM yang turun 4,8%, yang umumnya digunakan untuk pembelian bahan baku dan operasional usaha. Sementara itu, kredit pada segmen usaha kecil juga mengalami penurunan sebesar 1,1%, memperlihatkan tekanan yang cukup merata di sektor ini.
Bhima menilai bahwa tambahan likuiditas yang digelontorkan pemerintah belum mampu menjawab kebutuhan pembiayaan produktif, khususnya bagi pelaku UMKM. “Suntikan likuiditas Rp100 triliun sebenarnya buat apa? Yang sebelumnya Rp200 triliun saja belum berdampak pada kredit UMKM,” ujarnya, menyoroti adanya kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
Di sisi lain, pertumbuhan kredit justru terjadi pada segmen korporasi yang meningkat signifikan sebesar 15,2% secara tahunan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa likuiditas yang tersedia lebih banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan refinancing atau restrukturisasi pembiayaan korporasi, bukan untuk ekspansi kredit baru di sektor UMKM yang lebih membutuhkan dukungan.
Fenomena ini juga diperkuat oleh tingginya angka kredit yang belum tersalurkan (undisbursed loan), yang mencapai Rp2.506 triliun atau sekitar seperempat dari total kredit perbankan. Besarnya dana menganggur ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan likuiditas, melainkan pada faktor risiko yang membuat perbankan lebih selektif dalam menyalurkan kredit.
Bhima menilai kondisi tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian perbankan di tengah meningkatnya risiko usaha. Ia menyebut fenomena ini sebagai indikasi “lazy bank”, di mana bank cenderung menahan penyaluran kredit karena kekhawatiran terhadap kemampuan bayar debitur, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dalam konteks kebijakan fiskal, penggunaan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) seharusnya dapat dioptimalkan untuk mendorong sektor produktif. Apalagi, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tetap terkendali, sehingga efektivitas setiap instrumen pembiayaan menjadi sangat krusial.
Secara global, tantangan pembiayaan UMKM juga menjadi perhatian. Data World Bank menunjukkan adanya kesenjangan pembiayaan UMKM di negara berkembang yang mencapai lebih dari US$5 triliun per tahun. Di Indonesia, kontribusi UMKM terhadap PDB yang mencapai lebih dari 60% menegaskan pentingnya kebijakan yang tepat sasaran, agar likuiditas yang besar benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.












