Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan INPEX Corporartion (INPEX) telah melaksanakan penandatanganan perjanjian pokok (Head of Agreement- HOA) pengembangan lapangan hulu migas Masela, di kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Siaran pers yang diterima Antara, mengatakan, perjanjian pokok itu ditandatangani oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto dan President Direktur INPEX Indonesia, Shunichiro Sugaya, disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) Republik Indonesia, Ignasius Jonan, Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang, Hiroshige Seko, dan CEO dan Presiden Direktur INPEX Corporation Takayuki Ueda di Karuizawa, Jepang, Minggu.
“Penandatanganan perjanjian pokok menjadi titik penting bagi investasi hulu migas di Indonesia, khususnya di laut dalam Indonesia bagian Timur,” kata Dwi.
Menurut dia, dengan pengembangan lapangan Masela, diharapkan akan segera masuk investasi luar negeri yang besar, dan dapat memberikan pengaruh positif bagi Foreign Direct Investment di Indonesia, terciptanya multiplier effect bagi industri pendukung dan turunan di dalam negeri, dalam rangka mendukung perekonomian nasional, dan ke depannya diharapkan iklim investasi di Indonesia akan semakin baik maupun kompetitif.
Pengembangan hulu migas di Masela diharapkan dapat memberikan kontribusi tambahan produksi Gas Bumi sekitar ekuivalen 10,5 juta ton (mtpa) per tahun (sekitar 9.5 juta ton LNG per tahun dan 150 mmscfd Gas Pipa), dengan target onstream pada 2027.
Perjanjian pokok menjabarkan prinsip-prinsip dasar pengembangan proyek LNG Abadi Masela yang selanjutnya akan dituangkan dalam revisi PoD (Plan of Development atau rencana pengembangan) Blok Migas Masela.
Isinya ketentuan-ketentuan mengenai jangka waktu PSC (PSC period), kondisi keuangan (financial condition), estimasi biaya, dan hal-hal lain, yang telah disepakati bersama sebelumnya antara INPEX dan otoritas Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan keekonomian proyek yang memadai.
Setelah perjanjian pokok ditandatangani, INPEX akan mempersiapkan serangkaian dokumen yang diperlukan untuk penyerahan revisi PoD. Setelah revisi PoD disetujui, tahapan selanjutnya adalah pekerjaan Front End Engineering Design(FEED) atau desain detil berdasarkan PoD tersebut.
Epu/ANT