Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas, yang melakukan kegiatan usaha teknologi finansial peer to peer lending, namun tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
“Berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi pada Google Playstore, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 140 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) tanpa izin OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sampai saat ini, kata Tongam, jumlah fintech peer-to-peer lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas sehingga secara total saat ini yang telah ditangani sebanyak 1.087 entitas.
“Masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat harus melihat daftar aplikasi fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” katanya.
Tongam mengatakan, dari temuan ini Satgas akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website dan aplikasi fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut.
Selain itu, untuk memutus akses keuangan dari fintech peer-to-peer lending ilegal Satgas sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan
fintech peer-to-peer lending ilegal.
Edgar/ANT