Kementerian Pariwisata menargetkan peraturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bukit Ameh di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tuntas 2020.
“Sesuai informasi dari pejabat Kementerian Pariwisata bahwa peraturan pemerintah tentang KEK Bukit Ameh keluar pada 2020,” kata Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni saat dihubungi di Painan, Sumbar, Senin.
Hal itu, tambahnya, disampaikan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata Dadang Riski Ratman di sela rapat pembukaan penyusunan rencana induk pengembangan KEK Bukit Ameh di Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan Dadang bersama timnya mendapat tugas khusus dari Menteri Pariwisata untuk menyiapkan rencana induk pengembangan KEK Bukit Ameh serta memberikan pendampingan dalam menyiapkan persyaratan lainnya.
Setidaknya terdapat 17 jenis persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebelum KEK Bukit Ameh diusulkan kepada Dewan Nasional KEK pada Kementerian Koordinator Perekonomian.
Dari 17 syarat tersebut di antaranya, rencana induk pengembangan, dokumen analisis dampak lingkungan atau amdal, penyediaan lahan serta ketersediaan infrastruktur pendukung.
“Satu per satu persyaratan tersebut akan dipenuhi baik oleh kami dari pemerintah kabupaten maupun campur tangan dari pemerintah provinsi hingga pusat,” sebutnya.
Ia mengaku tidak mudah memenuhi semua persyaratan namun dengan adanya kerja sama tim yang solid maka semuanya akan terwujud dan tuntas tepat waktu.
Sementara di Pesisir Selatan, pihaknya mengaku sejak beberapa tahun terakhir telah mendorong agar seluruh instansi fokus dalam menyiapkan KEK Mandeh sesuai kewenangan.
Pada rapat pembukaan penyusunan rencana induk pengembangan KEK Bukit Ameh tersebut, selain dirinya juga hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pesisir Selatan Muskamal, Kepala Dinas Perhubungan Gunawan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Era Sukma Munaf, dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler setempat Rinaldi.