Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi penghambat investor asing masuk ke Indonesia, sehingga berdampak terhadap laju pertumbuhan investasi asing yang belum bergerak positif, kata Staf Ahli Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Yongky Susilo.
“Itu salah satu kendala investor masuk ke Indonesia. Mereka tidak comfortable dengan aturan itu, terlalu memberatkan,” ujar Yongky Susilo, di Jakarta, Rabu.
Sistem pengupahan merupakan salah satu poin yang perlu direvisi dalam hukum ketenagakerjaan itu, karena besaran upah minimum pekerja ditentukan pemerintah daerah serta tingginya pembayaran pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Reformasi sektor ketenagakerjaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian berusaha kepada para investor.
Yongky menuturkan bahwa Presiden Jokowi sering marah karena investasi asing di Indonesia selalu kalah dengan Vietnam. Menurutnya, Indonesia kalah cepat terkait kemudahan dalam berinvestasi.
“Pekerjaan rumah nomor satu masalah pabrik adalah upah buruh, jika Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa diperbaiki mengenai pesangon PHK itu (investasi asing) kemungkinan sangat positif,” ujarnya.
Riza