Pemerintah menghentikan pemberian izin pengelolaan baru di hutan wilayah primer dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Instruksi Presiden (Inpres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (5/8) merupakan pembaharuan dari Inpres Nomor 6 Tahun 2017 dan mencakup perubahan dari urusan penundaan menjadi penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut.
“Kemarin tanda tangannya. Tapi kan masih ada proses administrasinya, salinan, penomoran, pengundangan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai menghadiri puncak peringatan Hari Konservasi Alam Nasional 2019 di Taman Wisata Alam Muka Kuning, Batam, Rabu.
Kebijakan tentang penghentian pemberian izin kelola baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut, menurut dia, ditetapkan setelah pemantauan menerus perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 sampai Inpres Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.
Areal penundaan pemberian izin tersebut digambarkan secara spasial dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang diperbarui setiap enam bulan sekali.
Menurut Siti Nurbaya, penerapan Inpres telah berlangsung selama delapan tahun dengan 15 kali pembaruan. “Kalau kita lihat maka sudah berlangsung penundaan izin dengan empat kali Inpres, yaitu 10/2011, 6/2013, 8/2015 dan 6/2017”.
ANT /Edgar