Pemerintah Indonesia tidak ingin tergesa-gesa menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan/koporasi meskipun negara dengan ekonomi sepadan, India, akan menerapkan insentif fiskal tersebut dalam waktu dekat untuk menarik investasi dan menggairahkan perekonomian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara di Gedung DPR, Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang dan komprehensif untuk memulai penurunan tarif pajak korporasi pada 2021.
Oleh karena pemangkasan tarif pajak korporasi baru dimulai di 2021, ujar Suahasil, pemerintah saat ini fokus untuk membenahi perizinan dan iklim bisnis di Tanah Air, agar aliran investasi langsung ke Indonesia tetap deras.
“Presiden (Joko Widodo) juga kan sudah ambil ancang-ancang. Kompetisi menarik investasi bukan hanya soal penurunan pajak,” ujarnya.
Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman pada Jumat (20/9) mengatakan akan memangkas tarif pajak perusahaan menjadi sekitar 22 persen dari 30 persen. Angka itu menurutnya, setara dengan pajak di negara-negara Asia lainnya.
Bila hal itu terealisasi, berarti tarif pajak perusahaan di India lebih murah dari Indonesia yang saat ini masih 25 persen.
Adapun, Indonesia berencana memangkas tarif Pajak Penghasilan Badan dari 25 persen menjadi 20 persen baru pada 2021.
Edgar/ANT