Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendesak harga gas bumi untuk menopang kebutuhan industri bisa sebesar 6 dolar AS per MMBTU sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Pengusaha menilai setelah tiga tahun berlalu, kebijakan tersebut tak kunjung terimplementasikan karena hingga saat ini harga jual gas industri masih tetap tinggi dan belum ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019 justru akan melakukan penyesuaian (menaikkan) harga jual gas per 1 Oktober 2019.
“Para pelaku usaha menanyakan kembali bagaimana sesungguhnya komitmen kebijaksanaan dan keberpihakan Pemerintah dalam menetapkan harga gas yang sampai saat ini belum ada kepastian. Padahal, apabila pasokan gas dalam negeri berdaya saing maka sektor industri manufaktur diharapkan akan tumbuh 6 persen-7 persen,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Johnny Darmawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Johnny menekankan pentingnya ketersediaan gas bumi sebagai salah satu komponen terbesar dari proses produksi industri, baik itu sebagai bahan baku maupun energi yang harganya masih tinggi untuk menopang daya saing industri.
Khairi/ANT