Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal Hastiadi menilai dua revisi Rencana undang-undang (RUU) yakni RUU Antimonopoli dan RUU Ketenagakerjaan dinilai penting untuk jadi prioritas anggota DPR terpilih.
“Menurut saya mungkin yang bisa jadi prioritas mungkin RUU Antimonopoli. Ini sudah cukup lama dibahas dan tertunda. Ini akan menjadi persaingan usaha,” katanya dihubungi di Jakarta, Selasa.
Fithra menuturkan, RUU lain yang tidak kalah penting untuk dibahas meski belum jadi prioritas adalah RUU Ketenagakerjaan. Revisi diperlukan karena masih terlalu kakunya iklim ketenagakerjaan yang berujung jadi hambatan investasi.
“Ini harus dapat perhatian karena selama ini hambatan investasi juga berasal dari iklim ketenagakerjaan yang belum kondusif,” katanya.
Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya masuk dalam Prolegnas 2019-2024. Namun bukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, sehingga tidak masuk dalam pembahasan pada tahun 2019.
Sedangkan Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak juga rampung.
Sebagai catatan, dari target 189 RUU selama lima tahun, DPR baru mengesahkan sebanyak 84 UU atau sekitar 40 persen dari target. Sementara dari 84 RUU yang disahkan DPR periode 2014-2019, sebanyak 35 RUU (42 persen) yang masuk Prolegnas Prioritas.
Edgar